Bisnis

Ini Jawaban PLN Ketika Diminta Ganti Rugi Akibat Listrik Padam

Oleh : Mancik - Minggu, 04/08/2019 21:21 WIB

Ilustrasi.(Foto:Indopos.)

Jakarta,INDONEWS.ID - Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pihaknya mesti melakukan penghitungan selama satu bulan untuk mengetahui dengan jelas pelanggan berhak mendapatkan ganti atau tidak saat listrik padam secara massal hari ini untuk sebagian pulau Jawa. Hal ini ia sampaikan menaggapi apakah ganti PLN harus ganti rugi kepada pelanggan karena listrik padam.

"Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan apakah akan mendapat ganti rugi). Itu aturannya sebulan," kata Raharjo seperti dilansir detiknews,Jakarta, Minggu,(4/08/2019).

Menurutnya, proses pemulihan akibat pemadaman secara masaal ini dilakukan secara bertahap. Pihaknya  juga sedang berusaha memperbaiki beberapa kerusakan yang ada sehingga masyarakat kembali menikmati aliran listrik.

Raharjo menjelaskan, pihaknya akan menggunakan waktu selama satu bulan guna mengkur tingkat mutu pelayanan. Hasil pengukuran ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan ganti rugi atau tidak kepada masyarakat yang terkena dampak mati listrik secara massal.

Mekanisme ini dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). Karena itu, pihaknya akan melaksanakan proses pengkuran mutu layanan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Adapun hal yang menjadi indikator bagi PLN untuk memberikan ganti rugi atau tidak yakni waktu lama gangguan yang dialami oleh pelanggan dan jumlah gangguan yang dialami. Sedangkan bentuk ganti bagi pelanggan adalah pengurangan pembayaran  listrik kepada pelanggan.

Perhitungan dalam memberikan ganti kepada pelanggan cukup bervariasi. Adapun mekanisme perhitungannya yakni 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Sedangkan kompensasi 20% untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi.

"Jadi aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35% biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi," pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

 

Artikel Terkait