Nasional

Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra

Oleh : Ronald - Jum'at, 09/08/2019 10:35 WIB

Anggota Komisi IV DPR F-PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih termasuk anggota Komisi IV DPR F-PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Mereka ditahan selama 20 hari pertama.

"NY (Nyoman) ditahan ‎di Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (9/8/2019).

Enam tersangka yang ditahan tiga dari pihak penerima dan tiga dari pihak pemberi suap. 

Tiga penerima yakni yakni I Nyoman ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.

Tiga tersangka yang merupakan pemberi suap, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Doddy Wahyudi (DDW) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan fee dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke I Nyoman berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.

Adapun komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung. (rnL)

Artikel Terkait