Nasional

Delapan Orang Jadi Tersangka Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora Di Depan Istana

Oleh : Ronald - Minggu, 01/09/2019 14:13 WIB

Bendera Bintang Kejora saat aksi demontrasi warga Papua di depan Istana Negara, Rabu (28/8/2019) lalu. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kejadian pengibaran bendera bintang kejora pada saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari barang bukti yang dikumpulkan.

"Setelah kita lakukan evaluasi, ada delapan orang yang kita tangkap dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, (1/9/2019).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi. Argo mengatakan penangkapan juga dilakukan berdasarkan aturan berlaku. 

"Kita kan punya standar operasional prosedur (SOP) sendiri bagaimana menangkap seseorang, ada aturannya. Yang kita lakukan sesuai prosedur dan mengedepankan soft power. (Ditahan) di kantor polisi di mana saja," ujar Argo.

Sayangngya, Argo tak menjelaskan secara rinci kedelapan orang tersebut ditahan atau diamankan dimana dan siapa saja delapan orang tersebut.

"Kantor polisi di mana aja, enggak di Polda aja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Brimob juga bisa," ucapnya.

Seluruh tersangka dikenai Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menindak pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Bendera yang terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan saat demonstrasi mahasiswa, Rabu, 28 Agustus 2019. (rnl)

Artikel Terkait