Politik

Panja RUU KUHP Sahkan Pasal Penghinaan Presiden Pekan Depan

Oleh : Ronald - Senin, 16/09/2019 16:22 WIB

Arsul mengakui proses pembahasan RKHUP dipercepat. Hal itu untuk mengejar sisa waktu masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 yang segera berakhir. ( Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Panitia kerja (Panja) RUU KUHP sudah menyelesaikan draf RUU KUHP, termasuk Pasal Penghinaan Presiden. Draf itu kini tinggal dirapikan ahli bahasa dan disahkan pekan depan. RUU KUHP ini akan menggusur KUHP warisan penjajah Belanda.

"Urusan soal pasal penghinaan presiden sudah selesai. Artinya, secara politik dan hukum kita semua sepakat bahwa pasal itu harus ada," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Jakarta, Senin, (16/9/2019).
 
Arsul mengakui proses pembahasan RKHUP dipercepat. Hal itu untuk mengejar sisa waktu masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 yang segera berakhir. 

"Dibahas Sabtu dan Minggu (14-15 September), tadi malam dua hari penuh. Ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat. Kalau merumuskan kan sudah selesai. Ini kan cuma merumuskan. Karena akhir pekan, maka rapat tidak bisa dilakukan di gedung DPR/MPR," ungkap Arsul.

Menurutnya, DPR telah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat sipil, terkait urgensi dimasukkannya pasal penghinaan presiden dalam RKHUP. Arsul menilai pasal tersebut harus ada untuk mencegah ujaran kebencian yang ditujukan kepada kepala negara.
 
"Mereka kan maunya tidak ada sama sekali, tapi kami ini tetap ada dengan mengubah rumusan dan sifat deliknya, sehingga tidak bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya.

Penghinaan kepada presiden masuk `Bagian Kedua` Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau piHukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan itu. Ancaman hukumannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara. Regulasi ini termuat dalam Pasal 219, bunyinya:
 
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
 
Aturan penghinaan presiden bersifat delik aduan. Artinya, penegakan hukum bisa dilakukan manakala ada laporan polisi oleh presiden atau wakil presiden.dana denda paling banyak Kategori IV.


"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2. Hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan itu. Ancaman hukumannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara. Regulasi ini termuat dalam Pasal 219, bunyinya:
 
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
 
Aturan penghinaan presiden bersifat delik aduan. Artinya, penegakan hukum bisa dilakukan manakala ada laporan polisi oleh presiden atau wakil presiden. (rnl)

 

Artikel Terkait