Internasional

Badai Hagibis Landa Jepang, KBRI Peringati WNI Tetap Waspada

Oleh : Ronald - Sabtu, 12/10/2019 23:45 WIB

Badai Hagibis (Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jepang mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk waspada dan mengikuti informasi otoritas di tengah terjadinya Badai Hagibis sejak Sabtu (12/10) dini hari.

"KBRI Tokyo dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Osaka telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat WNI untuk selalu waspada dan mengikuti informasi dan arahan otoritas setempat," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha dalam pesan tertulis yang diterima pada Sabtu (12/10/2019).

Judha melaporkan Badai Hagibis mendekati wilayah daratan Pulau Honshu, Jepang, sejak Sabtu (12/10) dini hari waktu setempat. Otoritas setempat telah memberikan peringatan untuk waspada, termasuk potensi banjir dan longsor akibat curah hujan tinggi dan air sungai yang meluap.

Judha mengatakan hingga saat ini belum ada laporan mengenai WNI yang menjadi korban langsung dari Badai Hagibis. Sebagai informasi, jumlah WNI di Jepang tercatat mencapai 56.346 orang.

Judha menginformasikan jika menghadapi situasi darurat, WNI dapat menghubungi hotline KBRI Tokyo: +8180-4940-7419 dan +8180-3506-8612 atau Hotline KJRI Osaka: +8180-3113-1003. WNI dapat pula menekan Tombol Darurat pada aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan Topan Hagibis yang menghantam daerah selatan Jepang turut berdampak ke Indonesia. Dampak yang ditimbulkan adalah gelombang setinggi 1,25 hingga 4 meter yang terjadi di sejumlah perairan Indonesia.

Potensi gelombang tinggi sampai 4 meter ini diperkirakan terjadi pada 12-13 Oktober 2019.

"Terdapat Typhoon Hagibis 925 hPa di Samudra Pasifik selatan Jepang. Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya dari Tenggara-Barat Daya dengan kecepatan 3-15 knot, sedangkan di wilayah selatan Indonesia dari Timur-Tenggara dengan kecepatan 5-20 knot," demikian pernyataan Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hukum dan Organisasi BMKG, dikutip dari keterangan pers yang diterima pada Sabtu (12/10/2019). (rnl)

Artikel Terkait