Nasional

BARESKRIM Polri Tangkap Pelaku Ransomware pada Sebuah Perusahaan di Amerika Serikat

Oleh : hendro - Jum'at, 25/10/2019 15:20 WIB

Barang bukti pelaku kejahatan Ransomware

Yogyakarta, INDONEWS.ID - SUBDIT II DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Hacking dengan modus RANSOMWARE dengan inisial BBA (21) pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 di Sleman DIY. 

Tersangka menyebarkan/mengirimkan email ke korban yang berisi Link yang mengarahkan korban untuk mengklik Link tersebut dan computer korban (web mail server) terinstall Cryptolocker yang menyebabkan system mail server sebuah perusahaan di Amerika Seikat terenkripsi dan tersangka meminta tebusan berupa uang dalam bentuk mata uang crypto currency Bitcoin agar system web mail server tersebut bisa berfungsi kembali.

Dengan modus operandi tersebut tersangka menyebarkan ke 500 akun email yang lain yang berada di luar negeri, salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan di San Antonio – Texas Amerika Serikat. Tersangka mengirimkan Link email http://ddiam.com/shipping200037315.pdf.exe ke salah satu satu karyawan di perusahaan tersebut yang mengarahkan ke sebuah Link yang berisi Cryptolocker, setelah link tersebut di klik oleh korban sehingga system mail server sebuah perusahaan di USA tersebut  terenkripsi oleh CRYPTOLOCKER tersebut. 

Setelah  itu  dalam monitor layar computer korban muncul tampilan yang berisi pesan berupa apabila korban tidak memperdulikan pesan tersebut data-data korban akan terhapus dalam waktu 3 hari dan korban diminta menghubungi email drinstrumentspayment@gmail.com (email pelaku) . Setelah terjadi percakapan korban dengan pelaku akhirnya korban mengirim sejumlah Bitcoin ke akun wallet 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB (milik pelaku). 

Dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa tersangka juga melakukan tindak pidana lain berupa carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjual beilikan data kartu kredit orang lain di Darknet 

Barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian antara lain 1 (satu) buah Laptop Macbook pro 2018 type A1989, 1 (satu) buah handphone Iphone XS warna hitam, 1 (satu) buah handphone Iphone X warna hitam, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dan 1 (satu) unit CPU rakitan merek Asus.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun Penjara.

Artikel Terkait