Nasional

Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

Oleh : Ronald - Kamis, 05/12/2019 17:59 WIB

Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaedi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto :Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi dengan tuntutan 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya menilai Achmad Junaidi terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp1,25 miliar.

"Menuntut, majelis hakim menyatakan terdakwa telah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Selain Achmad Junaidi, tuntutan 5 tahun penjara juga dilayangkan kepada tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.

Ketiganya dinilai terbukti bersama-sama menerima suap dari Mustafa. Zugiri disebut menerima suap sebesar Rp1,66 miliar, Bunyana sebesar Rp2,08 miliar, sedangkan Zainuddin sebesar Rp1,58 miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada keempat orang tersebut selama 5 tahun penjara. Jaksa menilai keempatnya tak patut menerima jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut mereka telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, jaksa juga menolak permohonan Zainuddin dan Bunyana yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC).

Menurut jaksa, keduanya belum memenuhi syarat untuk menjadi JC, meski keduanya dinilai bersikap kooperatif dan berterus terang dalam persidangan.

Disebutkan jaksa, bahwa suap diberikan Mustafa agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Suap juga diberikan agar DPRD Lampung Tengah mengesahkan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rnl)

Artikel Terkait