Nasional

Soal Putusan MK, DPR: Jangan Ikut Campur Persoalan Keraton Yogyakarta

Oleh : hendro - Selasa, 05/09/2017 20:02 WIB

ilustrasi gedung DPR/MPR (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Terkait putusan Mahkamah Konsitusi terkait di kabulkannya  gugatan uji materi UU 13/2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY), Komisi II DPR berharap pemerintah dan seluruh anggota Dewan tidak ikut campur persoalan internal Kesultanan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut  Pimpinan Komisi II dari Fraksi PKB, Lukman Edy, pihaknya ingin masalah ini terkanalisasi. Karena itu semua pihak tidak boleh terlalu banyak  campur tangan terhadap internal Keraton.

"DPR menginginkan ini terkanalisasi, kita tidak boleh terlalu banyak ikut campur tangan terhadap internal keraton karena UU ini hanya membuat garis bahwa Sri Sultan otomatis menjadi gubernur," Kata Lukman Edi di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Lukman mengingatkan, konstitusi yang ada saat ini menjamin segala norma di masyarakat yang sudah menjadi budaya dan menjadi kesepakatan komunal. 

Termasuk juga soal mekanisme pemilihan siapa Sultan berikutnya dan apakah harus pria atau boleh perempuan. Semua urusan terkait itu adalah hak mutlak Kesultanan. "Proses (pemilihan sultan)  itu di luar kewenangan konstitusi kita karena berkenaan dengan aturan internal kraton," jelas Lukman.(hdr)

Artikel Terkait