Nasional

DPR Akan Masukan TNI dalam RUU Terorisme

Oleh : hendro - Jum'at, 06/10/2017 11:18 WIB

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nazir Jamil (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Terkait rencana keterlibatan TNI dalam tindak pidana teroris, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memasukan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Terorisme. Hal ini, agar ada kerja sama antara TNI dan Kepolisian. Hal tersebut diungkapkan anggota Pansus RUU Pencegahan Terorisme M Nasir Djamil.

Menurut Nasir, TNI tidak lagi harus menunggu permintaan polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. "Tapi, tugasnya sama dengan polisi, dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas," tegas Nasir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, bekerja sama antara militer dan polisi, akan mampu mencegah lebih dini terhadap tindak pidana teroris di wilayah Indonesia. selain itu, pihaknya juga  berharap kerja TNI dan Polisi profesional sehingga tidak melanggar UU dan peraturan yang berlaku. “Tindakan militer harus berpegang pada aturan hukum,”ujarnya.

Nasir menjelaskan, RUU Terorisme ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah teroris yang makin kuat dengan dasar hukum untuk mencegah. "Jangan sampai terjadi masalah hukum ketika memproses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU Terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa,"kata Nasir

Artikel Terkait