Nasional

Gaduh Pengawasan Senjata, Kompolnas Minta Revisi Permenhan Nomor 7 Tahun 2010

Oleh : very - Rabu, 11/10/2017 11:37 WIB

Senjata yang diimpor PT. Mustika Duta Mas untuk Korps Brimob Polri tertahan di Gedung UNEX. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Semua pihak diingatkan agar menjalankan perintah Presiden Joko Widodo yaitu tidak kembali membuat gaduh. Memasuki tahun politik 2018, Presiden juga meminta semua pihak agar tidak menebar kebencian dengan isu SARA, dan kabar bohong.

Anggota Kompolnas Andrea H. Poeloengan menyesalkan kembali terjadinya “kegaduhan” terutama terkait kapasitas dan pengawasan senjata yang diimpor oleh sebuah institusi negara.

“Peluncur granat kaliber 40 X 46 mm selain dapat diisi amunisi tajam, juga dapat diisi dengan amunisi asap, gas air mata dan amunsi latihan,” ujarnya seperti dikutip dari Beritacenter.com.

Andrea mengatakan, amunisi tajam hanyalah untuk upaya Ultimumremedium. Dalam penggunaan amunis tajam, diproyeksikan untuk menghadapi spectrum ancaman kelompok kriminal bersenjata dengan tetap mempedomani aturan-aturan penggunaan senjata api, seperti Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dimana penggunaan senjata api merupakan tahap ke-6 ( tahap terakhir ), dan Perkap No 8 tahun 2009 tentang implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri, yaitu ketika terjadi ancaman secara agresif bersifat segera yang mengancam keselamatan jiwa petugas dan masyarakat.

Dia mengatakan, dalam mewujudkan Harkamtibmas, khususnya yang berintensitas dan berkadar tinggi seperti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Korps Brimob Polri juga dihadapkan pada tugas penanggulangan konflik sosial berupa huru-hara, tindakan anarki, rusuh masal, sehingga grenade launcher dapat diperlakukan sebagai laras licin yang diisi dengan amunisi gas asap/gas air mata sebagai perlengkapan pasukan PHH dan Anti anarki.

“Pada hakikatnya sebuah keniscayaan bahwa Polri perlu dipersenjatai semoderen mungkin, terlebih Brimob, karena Polri harus menjaga stabilitas kamtibmas dalam kondisi apapun termasuk pada saat oknum atau kelompok tertentu yang memilik senjata, seperti yang pernah terjadi di negara kita pada masa lalu yaitu upaya-upaya sejumlah oknum militer untuk melakukan gangguan stabilitas Kamtibmas,” ujarnya mengingatkan.

Senjata pelontar, katanya, pada konsepnya adalah senjata dengan kaliber tertentu yang mampu melontarkan berbagai amunisi. Amunisi pelontar yang dibuat bisa sesuai pesanan mulai dari munisi latihan berwarna biru, dengan bahan terbuat dari tepung maupun hanya isian peledak primer saja. Karena itu, bila terlontar maka akan meledak saat menghantam sasaran dan hanya akan mengeluarkan semburan tepung dan letusan kecil saja.

Kemudian isian Anti Personil biasanya berwarna kuning atau merah atau silver dengan tulisan HIGH EXPLOSIVE atau HE anti personel yang bila dilontarkan akan meledak bila menghantam benda keras dan akan mengeluarkan serpihan seperti granat tangan dan mematikan bila jatuh dalam radius mematikan biasanya kurang dari 10 meter. Tetapi diluar jarak tersebut biasanya hanya melukai.

Sedangkan terakhir adalah anti material dengan tulisan juga sama HIGH EXPLOSIVE ANTI MATERIAL atau ARMOUR warnanya biasa hitam tergantung pabrik. Jenis ini akan meledak bila menghantam benda sangat keras seperti permukaan tank atau lapis baja dengan kekuatan lebih mematikan dan radius melukai juga lebih lebar cuma kelemahannya harus hantam benda keras kalau jatuh di sawah lembek akan pusung atau tidak ledak.

Andrea mengatakan bahwa amunisi yang disimpan atau dititipkan ke TNI tersebut merupakan munisi tajam jenis anti personil. Munisi ini memang dibutuhkan Brimob untuk operasi penegakkan hukum skala tinggi yaitu ketika menghadapi kejahatan insurjensi dan terorisme.

“Fakta bahwa ketika Brimob beberpa kali kontak ditemukan senjata sniper berat 12.7mm di Poso, maupun kaliber 7.62 mm yang digunakan KKB di Papua, apalagi ketika mereka berhadapan dengan GAM di Aceh yang lengkap dengan RPG juga, adalah sebagian kecil dari alasan mengapa Polri dan khususnya Brimob harus dipersenjatai dengan canggih, selain karena negara ini pernah mengalami upaya untuk mengganggu pemerintahan yang sah oleh sekelompok oknum militer bersenjata,” ujarnya.

“Apa istimewanya peluncur granat dan amunisi tajamnya yang melumpuhkan, dibandingkan dengan Tank Scorpion dan Tank Leopard yang jelas sangat mematikan dan jauh lebih mahal dari peluncur granat tersebut?” lanjutnya.

Karena itu, Andrea mengatakan, pernyataan bahwa amunisi dari pelontar granat lebih istimewa dibandingkan dengan peralatan perang atau senjata milik militer Indonesia, merupakan sebuah “pembodohan publik dan upaya provokasi yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan saat ini”.

Andrea mengatakan, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1948 yang mengatur senjata api menyebutkan bahwa senjata api yang berada ditangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya. Sedangkan pada ayat (2) pasal tersebut dinyatakan bahwa Senjata api yang berada ditangan anggota Angkatan Perang didaftarkan menurut instruksi Menteri Pertahanan, dan yang berada ditangan Polisi menurut instruksi Pusat Kepolisian Negara.

Aturan ini, katanya, menegaskan bahwa yang mengatur pendaftaran senjata milik Sipil dan Polri adalah Polri, sedangkan TNI hanya mengatur miliknya sendiri.

 

Revisi Permenhan

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer Di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 1 angka 4 telah bertentangan dengan Asas Hukum, yaitu asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki). – vide Pasal 5 huruf c.

Permenhan tersebut, kata Andrea, juga bertentangan dengan Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketentuan UU No.12 Tahun 2011 – vide Pasal 5 huruf c , Pasal 7 dan Pasal 8 (sebelumnya lihat UU No. 10 Tahun 2004). Kemudian Permenhan tersebut bahkan juga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960.

Artinya terhadap senjata milik Polri, tidak ada kewenangan TNI mengawasi dan mengatur kepemilkan serta penggunaan senjata apapun milik non organik-TNI. Karena Permenhan bertentangan dengan UU, maka pasal-pasal yang mengatur senjata Polri dan Sipil wajib dikesampingkan, tidak mengikat dan tidak boleh dijadikan rujukan hukum.

“Pasal Permenhan dimaksud harus dipandang batal demi hukum dan jika masih dipakai, wajib dibatalkan melalui proses hukum atau dengan sukarela oleh pembuatnya,” ujarnya.

Karena itu, Andrea mendesak Kemenhan agar melakukan revisi atau perubahan setidaknya pasal terkait dengan persenjataan yang merupakan kewenangan Polri.

Andrea juga mendesak pemerintah dan DPR agar segera membuat dan mengesahkan UU Peradilan Umum bagi anggota militer yang terlibat permasalahan non militer dan non perang, sebagaimana amanah Tap MPR no 6 dan 7 tahun 2000.

“Sehingga akan mudah melakukan audit forensik dan penyidikan terhadap pengadaan dan keberadaan senjata milik militer Indonesia, oleh institusi sipil. Tidak perlu dihindari juga, mutatis mutandis, audit persenjataan Polri mulai dari pengadaan, penggunaan hingga perawatan, secara bertahap perlu dilakukan oleh Itwasum Polri,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait