Daerah

Tim Cyber Polres Kota Depok Buru Pelaku Penyebar Video Mesum

Oleh : hendro - Kamis, 26/10/2017 14:24 WIB

ilustrasi video musem viral di media sosial (istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID- Jajaran polres Depok tengah memburu pelaku penyebaran video mesum yang diduga diperankan alumni Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat.  Demikian dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Putu Kholis Aryana.

"Kita sudah memiliki pasukan cyber dan pendalaman atas kasus ini," kata Kompol Kholis di Depok, Kamis (26/10/2017).

Kholis menjelaskan, bagi  pelaku penyebaran video mesum itu bisa diganjar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-undang Pornografi.  "Ancamannya maksimal enam dan 12 tahun penjara,” tegas Kholis.

Jika penyebar video mesum sudah ditemukan, kata  Kholis, langkah selanjutnya polisi akan memburu kedua pemeran yang ada dalam video mesum itu. Karena kedua pelaku, terancam dikenakan Undang-undang ITE dan Pornografi..

Sementara itu sebelumnya, pihak Universitas Indonesia melalui Humasnya Egia Tarigan mengaku bahwa  dari hasil pemeriksaan pada sistem kampus. Nama seorang mahasiswi UI yang disebutkan terlibat dalam video mesum telah ditemukan, tetapi ternyata pemeran wanita di video mesum itu sudah tidak lagi berstatus mahasiswi. Terkait hal itu, ia pun menegaskan, segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan bukan oleh UI.

Artikel Terkait