INDONEWS.ID

  • Rabu, 23/01/2019 19:30 WIB
  • Menkumham : Bebasnya BTP Jangan Terlalu Dibesar-Besarkan

  • Oleh :
    • Ronald
Menkumham : Bebasnya BTP Jangan Terlalu Dibesar-Besarkan
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 24 Januari 2019 besok akan bebas dari masa hukumannya terkait kasus penodaan agama 2 tahun silam

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 24 Januari 2019 besok tidak perlu dibesar-besarkan.

Menurut Yasonna, bebasnya Mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan hal yang biasa seperti napi lainnya yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

"Saya mau janganlah di besar-besarkan, biasa aja orang keluar dari Lapas" ujar Yasonna kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini juga menyebutkan BTP memilih bebas murni dengan tidak mengambil hak bebas bersyaratnya. BTP menjalani masa tahanannya selama dua tahun secara penuh.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

"Dia napi yang sudah melewatinya, tidak mau menggunakan hak PB (pembebasan bersyarat). Dia mau betul-betul karena beberapa mungkin pertimbangan pribadi" tandasnya. (ronald)

 

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas