Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan sepenuhnya wewenang vonis dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut kepada hakim.
“Bola sudah di tangan hakim. Tinggal majelis hakim yang mendapatkan giliran untuk memutuskan perkara,” kata Prasetyo kepada wartawan di kantor Kejagung di Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).
Dikatakan HM Prasetyo, tugas jaksa sebagai pengacara negara dan jaksa pun telah selesai dengan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, yakni atas satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun.
Menurut Presetyo tuntutan yang diajukan oleh jaksa sudah pantas dan tidak ada yang salah.
Jelang vonis Ahok yang akan dijatuhkan pada 9 Mei mendatang, ribuan massa dari ormas Islam menggelar aksi simpatik 505. Aksi simpatik tersebut digelar disejumlah kantor kepemerintahan, salah satunya gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat(5/5/2017).
Lima orang perwakilan aksi simpatik 55 diterima oleh hakim di Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan tuntutan mereka. Dalam pertemuan tersebut para perwakilan aksi 55 meminta kepada majelis hakim agar tidak ‘memainkan’ vonis Ahok. (Lka)