INDONEWS.ID

  • Minggu, 08/09/2019 19:32 WIB
  • Tolak Revisi UU KPK, PCINU Belanda: Mari Kita Berjihad Melawan Korupsi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Tolak Revisi UU KPK, PCINU Belanda: Mari Kita Berjihad Melawan Korupsi
Ketua PCINU, Tanfidziyyah M. Latif Fauzi bersama Ketua PBNU Said Aqil Siradj (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Nahdlatul Ulama sebagai organisasi umat Islam merasa terpanggil untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah Mendorong negara untuk sungguh-sungguh memperkuat lembaga penanggulangan korupsi, seperti KPK, agar efektif, efisien, dan maksimal dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.

Untuk itu, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda menyatakan sikap ketidaksetujuannya atas rencana DPR RI merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari keterangan tertulis yang diterima redaksi INDONEWS.ID, Ketua PCINU, Tanfidziyyah M. Latif Fauzi menilai rencana DPR RI merevisi UU KPK terlihat sangat tergesa-gesa. Pasalnya, rencana revisi UU KPK tersebut justru dibahas di ujung masa jabatan 2014-2019. Untuk itu, PCINU Belanda meminta agar DPR menghentikan rencana revisi tersebut.

"Kami meminta agar DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa Jabatan anggota DPR periode 2014-2019," terang Latif pada, Sabtu (7/9/2019).

Latif menjelaskan, pemberantasan korupsi merupakan agenda besar bangsa ini dalam rangka menegakan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ’adli li ishlahi ar-ra’iyyah) yang kronis dan meluas.

"Reformasi pada tahun 1998, dan kemudian pembentukan KPK, memberikan peluang emas kepada bangsa Indonesia untuk membersihkan pemerintahan dari praktik-praktik korupsi yang kronis dan meluas,"imbuhnya.

Menurut Latif, KPK yang lahir sebagai ’anak kandung‘ reformasi, selama ini, telah terbukti berkontribusi sangat positif dalam melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan dan di berbagai daerah.

Setidaknya, sampai pertengahan tahun 2019, sebanyak 255 orang anggota DPR dan DPRD dijerat KPK karena melakukan korupsi, dan 130 kader para politikus yang menjadi Kepala Daerah juga ditangkap atau diproses karena terlibat korupsi.

"KPK telah berperan penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kerusakan dan pencapaian kemaslahatan, yakni apa yang dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih," katanya.

Latif berharap, anggota legislatif maupun eksekutif dapat menyerap terlebih dahulu pendapat dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari ulama hingga akademisi yang menolak revisi UU KPK. Sebab mereka menganggap revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Selain itu, Latif juga meminta Presiden Joko Widodo melakukan upaya penolakan melalui penundaan pengiriman surat presiden ke DPR.

"Kami berharap presiden tetap menjaga KPK dan menolak pelemahan melalui revisi UU yang diusulkan DPR tesebut dengan menunda pengiriman Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang pembahasan RUU KPK," pungkas Latif.*(Rikardo)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas