INDONEWS.ID

  • Senin, 18/11/2019 12:30 WIB
  • Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah Datangi Kantor Menteri BUMN

  • Oleh :
    • very
Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah Datangi Kantor Menteri BUMN
Chandra Hamzah, mantan wakil ketua KPK mendatangi kantor Menteri BUMN, Erick Thohir, di Jakarta, Senin (18/11). (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Setelah memanggil mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Senin (18/11) Menteri BUMN Erick Thohir memanggil mantan wakil ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah ke kantornya.

Seperti dilansir Antaranews.com, Chandra Hamzah tiba di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, sekitar pukul 08:30 WIB.

Chandra datang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan langsung menuju meja resepsionis untuk mengisi buku tamu.

Awak media berusaha meminta komentar terkait kedatangan Chandra, namun ia hanya berkomentar singkat.

"Saya diajak ngopi-ngopi mas," ujarnya.

Tak lama kemudian, Chandra dijemput seorang pegawai Kementerian BUMN menuju ruang kerja Erick Thohir di lantai 19.

Sosok Chandra Hamzah bukan orang asing di BUMN, karena pernah diangkat menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero) pada 23 Desember 2014.

Selain itu Chandra juga pernah diminta menjadi Komisaris Bank BTN, namun ia menolaknya. (Very)

 

Baca juga : Menteri BUMN Serahkan Piagam Penghargaan Top Contributor BUMN For Communications kepada Bos PNM
Artikel Terkait
Menteri BUMN Serahkan Piagam Penghargaan Top Contributor BUMN For Communications kepada Bos PNM
Erick Thohir Ajak Pemuda Bersatu untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Prabowo Soal Dukungan Erick Thohir: Beliau Menteri
Artikel Terkini
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas