Politik

KPK : Sofyan Basir Masuk Pusaran Suap PLTU Riau 1

Oleh : luska - Senin, 03/09/2018 08:30 WIB

Dirut PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan janji untuk menerima uang dari hasil suap proyek PLTU Riau 1 tidak hanya dilakukan oleh Idrus Marham, Dirut PLN Sofyan Basir pun juga turut menerimanya.

Informasi tyersebut, jelas Alexander, diperoleh KPK dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang juga tersangka dalam kasus ini. Kepada penyidik, Eni mengatakan Sofyan kecipratan uang suap terkait proyek listrik 35000 megawatt itu.

"Baru dari satu orang saja si Eni (yang menyebut Sofyan Basir terima uang). Nah baru satu saksi itu aja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Minggu (2/9/2018).

Pembagian uang suap tersebut dibagikan dengan jumlah yang sama rata antara Idrus Marham dan Sofyan Basir.

"Dia (Eni) menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham) kemarin, saya abis ketemu dengan SB (Sofyan Basir). Nanti pembagiannya sama-sama,"kata Eni yang ditirukan oleh Alexander.

Namun walaupun, tersangka Eni telah memberikan keterangan soal Sofyan Basir, Penyidik KPK merasa belum cukup bukti untuk menjadikan Dirut PLN ini sebagai tersangka, saat ini, KPK tengah memperkuat bukti sebelum kemudian menetapkan seseorang lagi sebagai tersangka.

"Kalau sudah cukup bukti pasti kami naikkan kan. Hanya sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum cukup," kata dia.

Nama Dirut PLN Sofyan Basir ikut terseret dalam pusaran suap PLTU Riau - 1 setelah tertangkapnya Eni Saragih beberapa waktu lalu dari kediaman Menteri Sosial Idrus Marham yang belakangan juga terjerat dalam kasus yang sama dan telah dikalungkan status tersangka.

Dalam pemeriksaan Tersangka Eni kepada penyidik membeberkan kemana uang suap PLTU Riau - 1 tersebut berlabuh. Usai mendapatkan keterangan soal Sofyan Basir, KPK kemudian melakukan penggeledahan rumah dan kantor PLN.

Sofyan sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dan Johanne B Kotjo. Penyidik lembaga antirasuah pun telah menyita telepon genggam Sofyan.

Sofyan diperiksa pertama pada 20 Juli 2018. Usai diperiksa Sofyan mengaku mengenal Eni Saragih dan Kotjo. Ia juga mengaku beberapa kali bermain golf bareng Idrus. Namun, Sofyan membantah mengetahui pemberian uang yang dilakukan Kotjo kepada Eni Saragih.

Kemudian Sofyan diperiksa kembali sebagai saksi pada 7 Agustus lalu. Pada pemeriksaan kali itu, penyidik KPK pun mendalami dugaan pertemuan yang dilakukan Sofyan dengan Eni Saragih dan Kotjo.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

Pasalnya, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

KPK mencium ‎ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta Bos PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini.

Eni Saragih sendiri mengakui peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset, sehingga PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya. (Lka)

Artikel Terkait