Nasional

Menpora Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Dana Hibah

Oleh : Ronald - Kamis, 24/01/2019 11:40 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditemani Sesmenpora Gatot S Dewa Broto tiba di gedung lembaga antikorupsi sekira pukul 10.12 WIB pada Kamis, (24/1/2019). Kedatangan Imam untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kempora.

Ditemani Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Imam terlihat tiba di gedung lembaga antikorupsi sekira pukul 10.12 WIB pada Kamis, (24/1/2019).

Politikus PKB itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 melalui Kempora.

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Kemarin sore saya mendapat surat panggilannya, nanti saya akan sampaikan terima kasih," kata Imam Nahrawi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).

Imam enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menjerat sejumlah anak buahnya, termasuk Deputi IV Kempora Mulyana. Imam hanya menyebut dirinya membawa data yang akan diperlihatkan kepada KPK.

"Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK. Sudah ya makasih, saya masuk ke dalam dulu ya," katanya.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Imam dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagi saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," katanya.

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Imam Nahrawi. Namun, diduga pemeriksaan ini berkaitan dengan posisi Imam sebagai menteri terkait dengan proses penyaluran dana hibah untuk KONI.

Penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Imam dan menyita sejumlah dokumen serta proposal terkait dana hibah. Tak hanya itu, KPK telah memeriksa staf pribadi Imam bernama Miftahul Ulum yang disebut memiliki peran signifikan dalam sengkarut rasuah ini.

Perlu diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kempora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kempora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy. (ronald)

 

Artikel Terkait