Jakarta, INDONEWS.ID – Provinsi Papua akan melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilu 2019, untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu melakukan identifikasi penundaan kegiatan pemungutan suara pada 29 Kabupaten/Kota di Papua untuk memutuskan apa yang harus disiapkan.
"Itu sedang kita identifikasi, termasuk misalkan problematika di bagian apa. Apakah surat suara Pilpres, atau surat suara DPR atau DPRD provinsi atau kabupaten kota," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Kata Hasyim, kalau misalkan KPU akan melakukan pemungutan suara ulang, berarti kan sudah terjadi pemungutan suaranya tapi diulang. Makanya, logistik berupa surat suara dan formulir harus disiapkan.
Dari 29 kabupaten/kota yang memiliki problem pemungutan suara belum dapat dilaksanakan, tersebar di tujuh kabupaten/kota,
"Di antaranya, yang di daerah pegunungan, itu terkendala karena cuaca sehingga logistik yang sudah disiapkan terkendala belum bisa diterbangkan, posisi logistik sudah siap," jelas dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumumkan laporan cepat hasil pengawasan hari H Pemilu 2019. Tercatat sebanyak 1.395 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.
Dari total 1.395 TPS yang teridentifikasi akan melakukan pemungutan suara susulan, dijelaskannya tersebar di sejumlah titik.
"Sebanyak 367 TPS di distrik Abepura Jayapura, ada 335 distrik Jayapura Selatan di Kota Jayapura, kemudian, di distrik kabupaten Intan Jaya 228 TPS," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
Sedangkan untuk sisanya sebanyak 405 TPS tersebar di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia. Sehingga total TPS yang berpotensi pemungutan suara susulan 1.395 TPS.(Lka)