Nasional

KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruyan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan

Oleh : Ronald - Senin, 14/10/2019 20:55 WIB

Jubir KPK Febri Diansyah (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Darwin Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.

"Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagat tersangka, yakni DAL (Darwan Ali) selaku Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Febri menuturkan dalam kasus ini, Darwin Ali diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 20,84 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 127,4 miliar.

Dijelaskan Febri, kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut pada 2004. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.

Pada 2007, Dinas Perhubungann Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. Sekitar Januari 2007, Darwin memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT. SKJ (Swa Karya Jaya).

"Diduga, Direktur PT. SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003. Sementara, pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp 687,5 juta. Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar," ungkap Febri.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Darwin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (rnl)

Artikel Terkait