Nasional

Suap Impor Ikan, KPK Periksa Dua Saksi Karyawan Perindo

Oleh : Ronald - Kamis, 14/11/2019 17:45 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 orang saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait penyidikan kuota impor ikan pada di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun Anggaran (TA) 2019 utnuk tersangka Mujib Mustofa, mantan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera. 

"Penyidik KPK dijadwalkam memanggil 2 orang saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa) terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor) suap kuota impor ikan pada tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Disampaikan Febri kedua saksi yang diperiksa tersebut yakni mantan karyawan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Iwan Pahlevi dan Desmond Previn dari unsur pihak swasta atau pengusaha.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Manajer Operasional CV Dua Putera Rey Andrian untuk tersangka Mujib Mustofa. KPK sempat bertanya kepada saksi Rey terkait mekanisme impor ikan yang diketahui saksi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa sebagai pemberi suap atau pemberi suap. 

KPK sebelumnya telah menemukan adanya dugaan alokasi aliran dana atau  Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan Frozen Mackarel Pacific atau Ikan Salem yang diimpor ke Indonesia.

“KPK menduga Risyanto menerima 30.000 Dolar Amerika Serikat (USD) terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut” kata Febri Diansyah. (rnl)

 

Artikel Terkait