Nasional

Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi III, Laode : KPK Tidak Menghentikan Kasus RJ Lino

Oleh : Ronald - Rabu, 27/11/2019 21:30 WIB

Komisioner KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK merasa belum perlu mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus RJ Lino. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diundang oleh Komisi III DPR untuk mengikuti kegiatan rapat dengar pendapat pada Rabu (27/11/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK merasa belum perlu mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus RJ Lino. Kasus eks Dirut Pelindo II itu dinilai memenuhi dua alat bukti.
 
"Kasus Pak RJ Lino sebenarnya bukan ketidakcukupan alat bukti tetapi perhitungan keuangan kerugian negara yang masih kami tunggu dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, (27/11/2019).
 
Laode menyebut BPK sudah berkomitmen membantu KPK. Dia yakin permasalahan kerugian negara segera selesai.

"BPK segera menyampaikan kepada penyidik KPK," ujar dia.
 
Diketahui, RJ Lino ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 dan tak kunjung diadili.
 
Berbeda dengan tersangka yang sudah meninggal, KPK akan menghentikan kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan di KUHAP.
 
Laode mengaku KPK selalu berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Jadi kalau ditanya Pak Desmond (Ketua Komisi III Desmod J Mahesa) tadi akan berapa kasus yang akan dihentikan oleh pimpinan yang akan datang, saya jawab hampir tidak ada," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaidi Mahesa menyatakana rapat kali ini akan membahas evaluasi kinerja KPK selama 2015-2019.

"Bersama pimpinan KPK juga membahas program yang masih belum diimplementasikan dan masukan rencana strategis," kata Desmon.

Selain itu, Komisi III juga akan menanyakan terkait perkara-perkara korupsi sepanjang 2015-2019 yang telah diselesaikan.

"Termasuk juga perkara-perkara yang belum diselesaikan dan menjadi hutang KPK," pungkasnya. (rnl).

Artikel Terkait