Nasional

Berikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila, Izin FPI Masih Dikaji

Oleh : Ronald - Kamis, 28/11/2019 12:01 WIB

Front Pembela Islam (FPI). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah masih mengkaji izin organisasi kemasyarakatan (ormas), Front Pembela Islam (FPI) meskipun telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta perjanjian untuk tidak melakukan pelanggaran hukum ke depan.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pernyataan yang dibuat oleh organisasi yang pimpinan Rizieq Shihab tersebut, merupakan sebagai salah satu syarat memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas yang ditetapkan pemerintah.

"Memang ada langkah maju dari FPI," kata Fachrul seusai rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Menurut Fachrul, surat pernyataan yang dibuat FPI juga telah ditandatangani di atas materai. Namun, Fachrul menyebut pemerintah masih akan mendalami surat pernyataan FPI untuk pengajuan perpanjangan SKT Ormas tersebut.

Hal senada disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, FPI sebagai bagian dari warga negara memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat.

Meski demikian, pemerintah tetap harus mengatur jalannya hak tersebut melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, pemerintah hingga saat ini masih mengkaji pengajuan perpanjangan SKT milik FPI.

Mahfud memastikan bahwa proses tersebut tak akan terlalu lama.

"Saya kira sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu," kata Mahfud.

Untuk diketahui, SKT Ormas FPI bernomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT tersebut sejak Mendagri masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.

Hanya saja, Kemendagri mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan perpanjangan SKT Ormas FPI tersebut karena dianggap belum lengkap. Salah satunya karena FPI belum melampirkan rekomendasi dari Kemenag.

Artikel Terkait