Nasional

LaNyala Sebut Penegakkan Hukum Tidak Boleh Menghambat Investasi di Daerah

Oleh : Mancik - Senin, 24/02/2020 14:25 WIB

Ketua DPD RI LaNyala Matalitti menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi seminar nasional yang diselenggarkan oleh DPD dengan tema `Penegakkan hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pembangunan daerah` di Gedung Nusantara IV, Komples Parlemen, Senayan Jakarta.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPD RI LaNyala Matalitti menyatakan mendukung penuh upaya penegakkan hukum di daerah. Upaya penegakkan hukum memberikan kepastian hukum terhadap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan daerah.

Menurut LaNyala, penegakkan hukum di derah tidak boleh menjadi penghambat kehadiran investasi di daerah. Dengan demikian, kepala daerah memiliki ruang kreativitas yang lebih untuk menyusun perencanaan pembangunan setiap tahun anggaran.

"Kami tegaskan bahwa penegakkan hukum di daerah tidak boleh menghambat pembangunan dan investasi. Hukum mesti mendukung rencana investasi di daerah," kata LaNyala saat memberikan samnbutan sekaligus membuka secara resmi seminar nasional `Penegakkan hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pembangunan daerah` di Gedung Nusantara IV, Komples Parlemen, Senayan Jakarta, Senin,(24/02/2020)

Berbicara tentang hubungan penegakkan hukum dan percepatan pembangunan di daerah, kata LaNyala, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Penegakkan hukum mesti menjadi jalan untuk memberikan kemudahan investasi bagi para investor yang ingin masuk ke daerah.

Namun, ia menegaskan, investasi tersebut mesti berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Investasi tidak hanya bertujuan untuk menghadirkan kesejahteran bagi pemilik modal.


Ada Kendala Pembangunan di Daerah


Pada kesempatan ini juga, LaNyala menyampaikan salah satu bentuk kendala pembangunan di daerah yang masih ada hingga saat ini. Kendala tersebut berkaitan dengan ego sektoral dalam penyelenggaraan pembangunan.

Masalah ego sektoral ini, menurutnya, menjadi kendala yang sangat besar pada setiap proses pembangunan. Sebagai contohnya, ada jalan provinsi di satu kabupaten, proses perbaikannya menunggu dana dari provinsi, padahal masyarakat membutuhkan jalan yang baik.

Contoh yang lain, kata ketua DPD ini, keberadaan jalan nasional yang ada di kabupaten dan kota. Upaya perbaikan jalan tersebut menunggu waktu yang lama karena adanya masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Salah satu catatan kami adalah masih tingginya ego sektoral, baik di daerah maupun pusat. Masalah ini menjadi kendala dalam proses pembangunan," kata LaNyala.

Menyelesaikan masalah ego sektoral ini, lanjut LaNyala, sebenarnya sangat mudah diselesaikan. Kepala daerah mesti diberikan kewenangan khusus semacam diskresi sehingga ada ruang untuk mengambil kebijakan pembangunan.

"Sebenarnya ada jalan untuk menyelesaikan masalah ego sektoral ini. Caranya yakni kepala daerah diberikan kewenangan seperti diskresi. Yang terpenting, diskresi tetap dikawal dengan benar," pungkas.*

 

 

 

Artikel Terkait