Bisnis

Hari Pertama Beroperasi, KAI Layani 62 dan Batalkan 29 Perjalanan Calon Penumpang

Oleh : Ronald - Rabu, 13/05/2020 19:30 WIB

PT KAI Kereta Luar Biasa (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tercatat melayani total 62 penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) di hari pertama beroperasi. Selain itu, ada sebanyak 29 calon penumpang yang ditolak karena berkas yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan, alias tidak lengkap.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, seluruh penumpang tersebut merupakan penumpang yang termasuk dalam masyarakat yang dikecualikan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19. 

"Pegoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dan bukan diperuntukkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 1441 H," tegas Joni pada Rabu (13/5/2020).

"Penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 agar dapat membeli tiket perjalanan KLB. Bagi yang tidak lengkap, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19," lanjutnya.

Menurut Joni, PT KAI memberlakukan pemberangkatan KLB mulai dari 12-31 Mei 2020. KLB memiliki tarif yang cukup mahal, yakni Rp400-450.000 per penumpang untuk kelas Ekonomi dan Rp630-700.000 per penumpang untuk kelas Eksekutif. Pemesanan tiket bisa dilakukan seminggu sebelum pemberangkatan.

Dalam perjalanan awal pemberangkatan KLB, Joni mengatakan, dari enam perjalan yang tersedia jumlah penumpang hanya mencapai 62 penumpang.

"Meski okupansinya tak tinggi, pengeropasian KLB ini bertujuan melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak," ujar Joni.

Joni memastikan protokol penanganan Covid-19 tetap diperhatikan. Karena itu, sebanyak 96 personel yang bertugas di sejumlah stasiun tetap berjaga.

Mereka yang terdiri dari Kemenhub, TNI, Polri, BPBD, Satpol PP dan Dinkes Daerah melakukan verifikasi terhadap calon penumpang. Mereka yang gagal penuhi persyaratan dipastikan tak berangkat.

"Pengoperasioan KLB ini tidak digunakan untuk pemudik. Karena itu PT KAI tak segan untuk membatalkan perjalanan bila ada calon penumpang yang diketahui sengaja melakukan perjalanan mudik," tandasnya.

Artikel Terkait