Nasional

Jelang New Normal, Doni Monardo Minta Daerah Siapkan Manajemen Krisis Tangani Corona

Oleh : Ronald - Sabtu, 30/05/2020 20:31 WIB

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo di Graha BNPB. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta kepala daerah untuk segera menentukan waktu dan tempat dalam memutuskan implementasi tatanan baru atau new normal, salah satunya dengan menyiapkan manajemen krisis.

Hal ini untuk melakukan pengawasan dan evaluasi saat masyarakat kembali mulai kegiatan secara produktif tapi tetap aman Covid-19. Hal itu dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (30/5/2020).

Doni mengatakan setiap rencana yang disusun dan keputusan yang diambil terkait penanganan corona, amat bergantung terhadap bagaimana tiap daerah melakukan manajemen krisisnya.
 
"Gugus tugas pusat, meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis, untuk melakukan monitor dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat, bupati dan wali kota di daerah," ujarnya.
 
Doni pun menyebutkan jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim gugus tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali fasilitas publik.
 
"Kalau ada kenaikan kasus, maka tim gugus kabupaten kota, bisa memutuskan untuk melakukan, mengetatkan atau (melakukan) penutupan lagi," jelas Doni.
 
Imbauan kepada kepala daerah itu disampaikan seiring dengan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Ketua Gugus Tugas Covid-19 untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan.

Dia menjelaskan, pengambilan keputusan harus melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dengan melibatkan segenap komponen masyarakat termasuk pakar kedokteran Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan DPRD.

Adapun, bupati atau wali kota diminta agar melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi khususnya para gubernur. Proses pengambilan keputusan, imbuhnya, harus melalui tahapan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Pertimbangan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka, seperti pembukaan rumah ibadah seperti masjid, gereja pura Vihara, pasar, atau pertokoan, transportasi umum, hotel, dan restoran, perkantoran dan bidang-bidang lain yang dianggap penting.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus dimengerti dan juga dipatuhi oleh masyarakat,” ujarnya.

Gugus tugas pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu gugus tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, pendampingan, dan evaluasi serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan. (rnl)

Artikel Terkait