Nasional

Diskusi PMKRI, Tidak Ada Kepentingan Rakyat dalam Pengesahan UU Minerba

Oleh : very - Selasa, 09/06/2020 10:39 WIB

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menggelar diskusi online dengan tema “UU Minerba dan Masa Depan Lingkungan Hidup” pada Senin, 8 Juni 2020. Diskusi diwadahi oleh Lembaga Kajian Energi dan SDA PP PMKRI sebagai bentuk respon atas pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang pada 12 Mei 2020. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik  Indonesia (PMKRI) menggelar diskusi online dengan tema “UU Minerba dan Masa Depan Lingkungan Hidup” pada Senin, 8 Juni 2020. Diskusi diwadahi oleh Lembaga Kajian Energi dan SDA PP PMKRI sebagai bentuk respon atas  pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang pada 12 Mei 2020.

Hadir sebagai narasumber di antaranya Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary dan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah. 

Dalam pemaparannya, Siti Rakhma Mary menegaskan, secara teknis proses pengesahan RUU Minerba menjadi UU ini sangat cepat hanya kurang lebih dua bulan, terhitung dari tanggal 17 Februari sampai 6 Mei 2020. Selain menyoroti teknis pembahasan, Siti juga mengkritisi pembahasan RUU Minerba di tengah pandemi Covid-19, sementara masyarakat masih harus menderita di tengah serangan pandemi.

“Rapat-rapat tertutup DPR di tengah pandemi menunjukkan DPR tak peduli dengan nasib rakyat yang tengah terpuruk menderita,” ujar Siti melalui siaran pers Humas PMKRI.

Proses pembahasan Undang-Undang Minerba juga tidak melibatkan masyarakat. Di berbagai rapat pembahasan RUU Minerba, masyarakat tidak pernah tampak. Menurut Siti, tidak terlibatnya masyarakat dalam proses pembahasan menandakan kepentingan rakyat tidak ada dalam kamus DPR.

“Tak ada masyarakat yang diajak bicara atau dilibatkan dalam proses pembahasan. Pengesahan UU Minerba menunjukkan kepada kita semua bahwa kepentingan rakyat tak ada dalam kamus DPR,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, mengatakan bahwa kehadiran UU Minerba hanya diperuntukkan sebagai jaminan terhadap pengusaha tambang. Sementara sebenarnya UU Minerba merupakan sebuah jaminan untuk keselamatan rakyat dan lingkungan.

“Jaminan yang dibutuhkan oleh rakyat, itu sebenarnya adalah jaminan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Di UU Minerba, justru sebaliknya jaminan terhadap pengusaha. Padahal yang dibutuhkan adalah jaminan terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan hidup,” kata Merah.

Selain itu, Merah juga menegaskan bahwa pengusaha tambang tengah memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk membahas Undang-Undang Minerba dan melakukan operasi pertambangan.

“Kami mengamati betul, bagaimana situasi pandemi ini justru dimanfaatkan, tadi sudah disebutkan, dimanfaatkan untuk membahas UU Minerba, bahkan juga operasi-operasi pertambangan juga memanfaatkan situasi pandemi corona ini,” ujar Merah.

Iapun membeberkan beberapa kepentingan pengusaha tambang yang menunggangi situasi  pandemi, yaitu mendorong pembatalan sejumlah aturan mengenai pertambangan sampai pada pengoperasian tambang.

“Banyak catatan kita menemukan juga, sepanjang Februari-Maret itu, atas nama wabah, perusahan tambang menunggangi kesempatan mendorong agar membatalkan sejumlah aturan yang dianggap  memberatkan mereka,” ujarnya.

Aturan-aturan yang didorong untuk pembatalan ialah, aturan penggunaan tongkang dalam mengekspor batu bara, dorong relaksasi  ekspor nikel kadar rendah, relaksasi royalty, serta penyelundupan pasal-pasal melalui pembahasan Omnibus Law cipta kerja dan undang-undang Minerba.

“Kemudian sepanjang Maret-April juga, asosiasi penambangan nikel juga atas nama wabah mendesak relaksasi ekspor nikel kadar rendah. Padahal sudah dilarang oleh pemerintah. Bahkan yang terbaru adalah rencana mendorong relaksasi royalti. Itu juga sedang didorong oleh mereka. Kemarin sudah ditolak oleh pemerintah. Sisanya yang fenomenal dan kolosal adalah sejumlah peneyelundupan pasal-pasal, fasilitas-fasilitas, jaminan-jaminan tadi bahasannya lewat pembahasan omnibus law cipta kerja dan undang-undang Minerba,“ katanya.

 

Sebaran Lubang Tambang dan Jumlah konflik Tambang

Berdasarkan data yang dirililis JATAM per tahun 2018, ada 3.092 titik pertambangan yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Di antaranya, Kalimantan Timur ada 1.735 titik, Kalimantan Selatan 814 titik, Sumatera Selatan 163 titik, Jambi 59 titik, Bengkulu 54 titik, Kalimantan Utara 44 titik, Bengkulu 54 titik, Kalimantan Utara 44 titik, Sumetera Barat 22 titik, Riau 19 titik, Lampung 9 titik, Aceh 6 titik, Sulawesi Selatan 2 titik, Banten 2 titik.

Sementara untuk konflik, sejak tahun 2014 hingga tahun 2019, ada 57 konflik yang muncul karena operasi pertambangan. Diantaranya, Sumatera Utara sebanyak 4 kasus, Bangka Belitung 2 konflik, Kalimantan Selatan 3 Konflik, Kalimantan Timur 12 kasus, Sulawesi Tengah 6 kasus, Sumatera Barat 2 kasus, Bengkulu 1 kasus, Sumatera Selatan 1 kasus, Jawa Timur 3 kasus, Yogyakarta 3 kasus, Jawa Tengah 2 kasus, NTB 2 kasus, NTT 4 kasus, Sulawesi Selatan 2 kasus, Sulawesi Tenggara 2 kasus, Papua 4 kasus, dan Maluku 4 kasus. (Very)

Artikel Terkait