Nasional

Nazarudin Bebas, Sekjen Hanura: Kenapa Koruptor Paling Sakti Seperti Nazar Bisa Lepas?

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 17/06/2020 20:30 WIB

Mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin Terpidana dalam kasus korupsi proyek wisma atlet (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin sudah tidak lagi tinggal di Lapas Sukamiskin. Terpidana dalam kasus korupsi proyek wisma atlet itu sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak Minggu (14/6) lalu. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin bebas melalui program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya.

"Kegiatan berjalan sesuai prosedur, aman dan tertib," kata dia, Selasa (16/6).

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Gede Pasek Suardika angkat bicara soal bebasnya M. Nazaruddin, koruptor paling sakti dalam berbagai kasus korupsi di Indonesia sekaliugus merupakan mantan koleganya dalam Partai Demokrat dulu.

"Iya akhirnya Koruptor paling sakti di Indonesia itu kembali eksis. Ya semoga bertobat untuk korupsi dan berhenti main anggaran APBN," kata Gede saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/6).

Momen bebasnya Nazaruddin itu, membuatnya, kembali mengingat soal tudingan-tudingan yang kerap dilontarkan Nazaruddin terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat.

Menurut Gede, Nazaruddin memang kerap mendapatkan perlakuan yang spesial seperti pengurangan kurungan dalam masa tahanannya.

"Pokoknya spesial banget deh. Yang jadi pertanyaan, kenapa Nazar jadi begitu sakti dalam berbagai kasus korupsi bisa lepas? Tentu, salah satunya karena mau menjadi saksi menyesatkan dalam kasus AU (Anas Urbaningrum)," ungkapnya.

"Peran itulah mampu kemudian, puluhan kasus Nazar yang sempat dilaunching KPK jaman Busryo Muqodas malah tidak berlanjut sampai sekarang," tambahnya.

Kasus Korupsi Nazaruddin

Nazar diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.

Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara.

Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait