Nasional

BNN Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkotika dari Tiga Kota Besar Indonesia

Oleh : luska - Kamis, 18/06/2020 16:01 WIB

BNN kembali berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dari tiga kota besar di Indonesia.(Luska/Indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dari tiga kota besar di Indonesia.

Kepala BNN Heru Winarko memaparkan kasus pertama adalah BNN sita narkotika jenis sabu kristal seberat 66.165 gram yang disembunyikan dalam karung beras ukuran 30 liter, sabu  kristal ini berhasil disita BNN dari tangan terangsa berinisial A yang diketahui dikendalikan oleh napi yang berada di lapas kelas II berinisial DS. Tersangka A dicokok petugas saat melintas menggunakan mobil box di depan rumah sakit di bilangan Cikarang pada 28 Mei 2020 pukul 13.30 WIB.

Dari kedua pelaku tersebut BNN melakukan pengembangan dan penggelendahan sebuah gudang yang terletak tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka A. Setelah petugas melakukan penggeledahan didapati ternyata gudang tersebut dipergunakan tersangka sebagai temapt penyimpanan narkotika.

Selain petugas menyita narkotika jenis ekstasi dari gudang tersebut, namun petugas tidak berhasil menciduk dua pelaku lainnya, yaitu AZ dan MS. karena telah merikan diri ke Medan, diketahui kedua pelaku inilah yang memberikan narkotika kepada pelaku A.

BNN gerak cepat menuju Medan dan berhasil menangkap tersangka AZ dan MS, saat itu AZ dan MS hendak kembali melarikan diri ke Aceh.
Untuk kasus kedua, lanjut Kepala BNN menerangkan,  BNN juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di Provinsi Riau tepatnya di Bagan Saiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kasus ini, BNN mencokok dua tersangak berinisial AAS dan MR. Kedua tersangka diamankan petugas saat melintas di depan sebuah hotel di Jl. Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Riau.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu sebarat 20,6 kilogram yang disimpan dalam mobil. Kemudian untuk kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 32,1 kilogram narkotika jenis sabu yang terjadi di tengah perairan Provinsi Riau. pengungkapan narkotika jaringan internasional ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dengan Dirjen Bea Cukai.

Tim gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial MY dan RS di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai Provinsi Riau.

Penyelundupan yang dilakukan ditengah tenag sungai itu berasal dari Malaysia dan akan didiistribusikan di Wilayah Pekanbaru. 

Seluruh tersangka dikenakan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI N0. 35 tahun 2009 tetantang narkotika. Para tesangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Lka)

Artikel Terkait