Nasional

Jalan Terjal Pemberantasan Korupsi! Dewas KPK Baru Keluarkan 34 Izin Penyadapan

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 22/06/2020 12:30 WIB

Selain Janedjri, hari ini KPK juga memanggil seorang staf ahli Menag lainnya, yaitu Oman Faturrahman. Direncanakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Jakarta, INDONEWS.ID- Sejak dilantik pada 20 Desember 2019, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah mengeluarkan izin 34 penyadapan, yakni terhitung sejak 20 Desember 2019 hingga awal Mei 2020.

Selain itu, Dewas juga sudah mengeluarkan izin untuk 15 penggeledahan serta 134 penyitaan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menerangkan sejak dilantik pada 20 Desember 2019 Dewas melakukan kegiatan dengan tiga poin besar.

Tiga poin besar itu adalah penyiapan sarana dan pra sarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK.

"Dewas KPK juga menerima 92 surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK serta pegawai," ucapnya hari ini, 26 Mei 2020.

Tumpak Hatorangan tak menyebutkan jumlah pengaduan yang sudah diproses dan sudah terbukti melanggar kode etik.

Dewas KPK adalah organ baru di KPK hasil revisi Undang-Undang KPK. Dewas antara lain berwenang memberikan izin penyitaan, penggeledahan, hingga izin penyadapan.

Tumpak berjanji Dewas KPK melakukan tugas secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK."

Artikel Terkait