Nasional

Polemik RUU HIP, Pemuka Agama: Pancasila Tak Perlu Ditafsir Ulang

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 30/06/2020 18:01 WIB

Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Para pemuka agama yang tergabung dalam Inter Religious Council (IRC) Indonesia akan menemui Presiden Joko Widodo dan DPR RI terkait polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mereka satu suara menolak pembahasan RUU HIP di parlemen dan mengingatkan agar Pancasila jangan diutak-atik sebagai asas tunggal negara.

Ketua IRC Indonesia Din Syamsuddin menegaskan bahwa Pancasila sebagai azas tunggal dalam bangsa Indonesia tidak perlu ditafsir ulang. Ia Mengatakan, Pancasila sebagai pemersatu keberagaman bangsa Indonesai jangan diutak-atik.

"Kita akan bawa hasil musyawarah besar pemuka agama untuk kerukunan Februari 2018 dan kesimpulan percakapan kita hari ini kepada Presiden dan DPR, bahwa Pancasila jangan diutak-atik lagi. Tidak perlu ada tafsiran ulang atas Pancasila," kata dalam percakapan virtual para pemuka agama, Senin (30/6/2020).

Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan, tantangan besar bangsa Indonesia hari ini adalah pengalaman Pancasila. Nilai-nilai Pancasila belum terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini. Mengingat masih tingginya ketimpangan dan ketidakadilan terjadi di negeri ini.

Selain itu, persatuan dan kesatuan bangsa belakangan terancam dengan berbagai masalah intoleransi yang terjadi di beberapa daerah.

"Kerukunan umat beragama saya amati akhir-akhir ini harus terus dipelihara. Harus terus diperlihara sampai ke tingkat masyarakat bawah," ujarnya.

Keragaman harus disyukuri dengan sikap toleransi di masyarakat. "Ada perbedaan diantara kita, jelas, tapi juga banyak persamaan diantara kita. Titik etika dalam Pancasila harus kita implementasikan bersama," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menegaskan, RUU HIP harus dihentikan pembahasannya di parlemen. Sebab secara yuridis, konstitusional kedudukan Pancasila sebagai sumber negara dan sumber hukum sudah sangat kuat.

"Saya kira persoalan yang berkaitan dengan RUU HIP itu secara materi bertentangan dengan pembukaan UUD 1945. Muhammadiyah berpendapat Pancasila itu sudah final, dan menjadi bentuk ideal sebagai dasar negara," katanya.*(Rikard Djegadut)

 

Artikel Terkait