Nasional

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Dikeluarkan Oleh Polisi, Kompolnas : Itu Sangat Memalukan

Oleh : Ronald - Rabu, 15/07/2020 21:59 WIB

Buronan yang saat ini menjadi tersangka pada kasus Bank Bali Djoko Tjandra. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan kasus keluarnya surat jalan untuk buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra telah mencoreng integritas Polri.

Menurutnya, meski hanya dilakukan oleh satu orang, namun kasus ini telah mempermalukan dan mencoreng institusi Polri.

"Perbuatan Brigjen Pol. Prasetyo Utomo sangat memalukan dan mencoreng institusi Polri," ujar Poengky saat dihubungi awak media pada Rabu (15/7/2020).

Poengky menjelaskan Polri tidak memiliki sangkut paut dengan surat jalan Djoko Tjandra. Apalagi untuk melindungi seorang boronan perkara besar.

Lebih lanjut, dirinya merekomendasikan pejabat yang mengeluarkan surat jalan diproses hukum baik secara internal terkait kode etik disiplin dan kode etik profesi Polri maupun hukum pidana.

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, pihaknya akan terus memantau. Termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain di jajaran Polri.

Sementara itu, dilokasi yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti adanya surat jalan yang diterbitkan Bareskrim Polri untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Mahfud meminta aparat kepolisian tegas dalam menindak anggotanya yang bermasalah. Proses pemeriksaan, penyelidikan maupun penyidikan pun harus terbuka.

"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplinnya di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan. Dan, saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, nggak bisa akal-akalan karena masyarakat juga sudah pinter," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Oleh karena itu, Mahfud menunggu aksi tegas polisi dalam mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra yang diterbitkan oknum jenderal di Bareskrim Polri tersebut.

"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," pungkasnya. (rnl)

Artikel Terkait