Nasional

Ditangkap Karena Narkoba, Polisi : Catherine Wilson Baru Dua Bulan Pakai Sabu

Oleh : Ronald - Sabtu, 18/07/2020 18:30 WIB

Catherine Wilson (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Catherine Wilson (CW) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menangkap Catherine bersama seseorang berinisial J yang merupakan sekuriti di kediamannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Catherine ditangkap di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan Catherine dan J.

"Kami mengamankan ada 2 tersangka, yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah dan kedua J kerjanya sebagai security di rumah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

Yusri menuturkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah diselidiki, informasi tersebut memang benar dan polisi melakukan penangkapan terhadap Catherine serta J.

Berdasarkan dari pemeriksaan awal, polisi menjabarkan peran masing-masing pelaku. Dimana pelaku J dalam kasus ini adalah sebagai pembeli barang haram untuk Catherine Wilson. 

"Saya sudah katakan tadi J ini security-nya, CW minta tolong kepada J untuk membeli barang dari A. J yang pergi beli," kata Yusri.

Hasil pemeriksaan awal, Catherine Wilson mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 2 bulan. Namun, polisi masih mendalami motif Catherine mengonsumsi barang haram itu.

"Hasil keterangan awal, baru sekitar dua bulan menggunakan (sabu). Kami masih mendalami motif Catherine mengonsumsi sabu," papar Yusri.

Catherine dan J pun telah menjalani tes urine. Hasilnya, mereka positif mengonsumsi sabu. Polisi pun berencana melakukan tes sampel rambut terhadap keduanya untuk mengetahui lebih rinci sudah berapa lama mereka mengonsumsi barang haram itu.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya dari tas milik Catherine Wilson.

Menurut Yusri, selama pemeriksaan, Catherine sangat kooperatif. "Yang bersangkutan kooperatif, bahkan memperlihatkan sendiri isi tas ada bong dan sabu," ungkap dia.

Kepada polisi, Catherine menuturkan, ia kerap kali menyuruh J untuk membeli sabu kepada A. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan A yang buron.

Atas perbuatannya, Catherine dan J telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rnl)

Artikel Terkait