Nasional

Pakar Menilai Perubahan Sistem Pegawai KPK Riskan Dengan Tindakan Korupsi

Oleh : Ronald - Selasa, 11/08/2020 17:59 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, dalam waktu dekat akan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.

Dengan adanya perubahan sistem gaji pegawai KPK dinilai bisa mengubah haluan KPK. Lembaga Antirasuah dinilai bisa kehilangan kejujuran saat memberantas korupsi.
 
Pegawai KPK berstatus independen pada sistem kepegawaian lama. Penggajian dengan model satu gaji.
 
"Sistem ini menurut saya juga ikut menciptakan `suasana jujur` bagi setiap orang yang bekerja di KPK," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Selasa, (11/8/2020).

Fickar khwatir perubahan itu membuat budaya korupsi masuk ke Lembaga Antikorupsi. Dia menuturkan pegawai KPK bisa memanfaatkan kedudukan dan jabatan saat menangani suatu kasus.
 
"Terutama ketika berhadapan dengan orang-orang yang menjadi objek pemeriksaan KPK," ujar Fickar.

Fickar khwatir perubahan itu membuat budaya korupsi masuk ke Lembaga Antikorupsi. Dia menuturkan pegawai KPK bisa memanfaatkan kedudukan dan jabatan saat menangani suatu kasus.
 
"Terutama ketika berhadapan dengan orang-orang yang menjadi objek pemeriksaan KPK," ujar Fickar.

Alih status menjadi ASN juga dinilai bisa membuat pegawai KPK malas. Pegawai KPK berpotensi bekerja dengan orientasi uang.
 
"Tanpa perintah pekerjaan tidak akan jalan. Gaji sudah bertambah jadi sumbernya, melahirkan budaya aparat yang ingin selalu dilayani," tutur Fickar.
 
Fickar menilai status gaji selama ini sudah tepat. Sistem itu memaksa pegawai Lembaga Antikorupsi tidak `memainkan` perkara serta menjaga independensi penegakan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sistem penggajian yang diterima pegawai KPK menganut sistem penggajian tunggal atau single salary system.

"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata Agus saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2019 lalu.

Perubahan komponen gaji pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat, 24 Juli 2020.
 
Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut menyebut pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, ayat (2), selain gaji dan tunjangan pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (rnl)

Artikel Terkait