Nasional

Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua KPK : Kita Belum Ambil Alih

Oleh : Ronald - Jum'at, 11/09/2020 14:59 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Bareskrim Mabes Polri hari Jumat ini, (11/9/2020) melakukan gelar perkara terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Selain Bareskrim Polri, KPK juga mengundang Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan belum mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra. Dia mengatakan bahwa hingga saat ini masih menunggu koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung siang ini terkait penanganan kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Belum (ambil alih), kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup dengan pihak Kejaksaan," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Dia menambahkan, bahwa pihaknya bisa saja mengambil alih perkara Djoko Tjandra jika terpenuhi syarat-syarat sesuai dengan perundang-undangan.

"Misalnya, penanganan perkara berlarut-larut. Kita melihat Bareskrim udah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dan statusnya udah P19. Artinya udah cukup pembuktian dan tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ungkapnya.

Syarat lainnya, yakni jika dalam penanganannya Bareskrim diduga seperti melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.

"Nah kita bisa ambil alih. Misalnya kita dalam perkara terungkap "lho ini perkara besarnya kok tidak terungkap, padahal cukup alat bukti" Nah itu kita bisa ambil alih," tegasnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, dalam gelar perkara pimpinan KPK akan menanyakan langsung perkembangan penanganan kasus Djoko Tjandra dan kawan-kawan. Setelah mendaptkan penjelasan dari gelae perkara, pimpinan KPK akan melakukan diskusi internal. 

"Pimpinan akan mendengarkan langsung juga baik dari Bareskrim baik dengan Kejaksaan Agung. Tentunya ini kita akan lihat bagaimana dari hasil-hasil yang sudah di gelar perkara dan tentunya juga diskusi internal kami dan pimpinan ada hal-hal yang akan ditanyakan atau perkembangan bagaimana," kata Karyoto.

Karyoto mengungkapkan pimpinan KPK juga sangat fokus, sehingga dalam gelar perkara. Sehingga, para pimpinan juga memiliki pandangan-pandangan terkait penanganan kasus tersebut.

"Sebenarnya pada saat pertama gelar perkara di Bareskrim dan yang di Kejaksaan Agung kemarin memang yang hadir baru beberapa direktur. Namun demikian, pimpinan KPK juga sangat "concern". Artinya, beliau-beliau juga ada  pandangan-pandangan yang mungkin akan didalami," tutur Karyoto.

Karyoto menambahkan, dalam gelar perkara ataupun proses penyidikan harus mengedepankan fakta. "Tidak boleh asumsi, tidak boleh opini. Tentunya kami sudah banyak bahan juga dari Bareskrim dan sumber lain tentunya ini kan didiskusikan  dan apapun ceritanya kan ini belum mulai bagaimana ada tambahan, kalau kami menambahkan Bareskrim siap, Kejaksaan siap yang sifatnya baru. Ya kita lihat," tambahnya. 

Karyoto mengatakan, dalam gelar perkara pimpinan KPK akan menanyakan langsung perkembangan penanganan kasus Djoko Tjandra dan kawan-kawan. Setelah mendaptkan penjelasan dari gelae perkara, pimpinan KPK akan melakukan diskusi internal. 

"Pimpinan akan mendengarkan langsung juga baik dari Bareskrim baik dengan Kejaksaan Agung. Tentunya ini kita akan lihat bagaimana dari hasil-hasil yang sudah di gelar perkara dan tentunya juga diskusi internal kami dan pimpinan ada hal-hal yang akan ditanyakan atau perkembangan bagaimana," pungkasnya. (rnl)

Artikel Terkait