Pilkada 2020

Pengamat: Hukum Prokes Covid 19 di Pilkada Tegak, Pilkada Terkendali

Oleh : very - Kamis, 01/10/2020 10:10 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Umbu Rauta. (Foto:timexkupang.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kepatuhan para paslon peserta Pilkada beserta pendukungnya dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 menunjukkan tren membaik.

Gerak korektif pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mendapat apresiasi, setelah sebelumnya sempat kecolongan di tahapan pendaftaran 4-6 September, yang melahirkan teguran terhadap 72 calon kepala/wakil kepala daerah peserta Pilkada.

Apresiasi publik ini dikemukakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Umbu Rauta, atas pengamatan terhadap data bahwa hanya delapan daerah yang melanggar aturan prokes COVID-19 pada hari pertama kampanye dan 10 daerah pada hari kedua. Itu berarti 7 persen dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak. Ini merupakan penurunan drastis dari 35 persen (243 balon  dari 740 balon) yang melakukan pelanggaran pada tahap pendaftaran Pilkada.

"Model reward and punishment yang ditempuh oleh Mendagri  bersamaan dengan penekanan pelaksanaan aturan hukum dengan terbitnya PKPU 13/2020 khususnya tentang larangan dan sanksi, menjadi landasan perbaikan yang mendapat apresiasi publik," kata Umbu Rauta dalam keterangannya kepada media hari ini (29/09/2020).

Penegakan aturan hukum ini, menurut Umbu, akan mendorong naiknya partisipasi pemilih.

Ke depan, menurut dia, koordinasi aparat penegah hukum di daerah menjadi kunci bahwa Pilkada menjadi instrumen melawan COVID-19 di samping untuk menjamin hak demokrasi warga negara.

Menurut data Pilkada Watch, hanya sebanyak 18 dari 277 daerah yang  melanggar prokes COVID-19 pada hari pertama dan kedua kampanye. Menurut lembaga tersebut, data yang dikutip dari informasi resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini merupakan bukti adanya sinergitas antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari penyelenggara, pengawas pilkada, parpol pengusung, serta Polri didukung TNI, kata dia, relatif mampu mengendalikan tahapan pilkada agar tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Menanggapi apresiasi ini, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan  ini merupakan cerminan bekerjanya mesin Pilkada dan mesin daerah dalam mengendalikan perilaku masyarakat.

Kastorius mengatakan ada 740 paslon yang mendaftar hingga pukul 17:00 pada 18 September dan yang melakukan pelanggaran saat pendaftaran  sebanyak adalah 243 balon, termasuk 72 calon petahana yang sudah ditegur keras oleh Mendagri Tito Karnavian dengan ancaman sanksi keras. Total pelanggaran sekitar 35 persen.

"Sedangkan di masa kampanye yang dimulai tanggal 26 September lalu, hingga hari ini termonitor hanya 7 persen yang melanggar. Tren optimis ini harus dijaga. Sebagaimana Mendagri meyakini, juga kita semua, pengendalian perilaku sosial bisa dilakukan lewat Pilkada bila semua stakeholder bekeja keras dan bersinergi," kata Kastorius.

Sementara itu, terhitung sejak Jumat 26 September 2020, secara khusus Mendagri  Muhammad Tito Karnavian menugaskan Staf Khusus bidang Keamanan dan Hukum, Irjen Pol  Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H., memperkuat tim Desk Pilkada Pusat untuk berkoordinasi memonitor pelanggaran dan kepatuhan 270 daerah peserta  Pilkada lewat Desk Pilkada daerah.

Laporan monitoring harian disampaikan langsung kepada Mendagri  bersama Staf Khusus bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam rapat maraton setiap hari, termasuk piket monitoring daerah Pilkada yang dibagi  menjadi dua shift (08:00-17:00 dan 17:00- 22.00). Pemantauan ini dilakukan untuk menyerap informasi pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah dan mengambil tindakan korektif bila ditemukan pelanggaran terhada prokes COVID-19. (Very)

Artikel Terkait