Nasional

Rumah Sakit Minta Waktu Sesuaikan Standar Harga Test Swab Mandiri oleh Kemenkes

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 03/10/2020 20:01 WIB

Rumah Sakit Minta Waktu Sesuaikan Standar Harga Swab Mandiri oleh Kemenkes

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan edaran penetapan batas maksimal harga swab mandiri sebesar Rp900 ribu.

Sekretaris Jendral Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Lia Gardenia Partakusuma meminta waktu untuk menyesuaikan harga tes usap atau swab corona mandiri tersebut.

"Tolong beri waktu untuk penyesuaian bagi yang telah lebih dulu membeli kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan dengan harga di atas batas maksimal yang telah ditentukan pemerintah," kata Lia seperti dikutip Sabtu (3/10).

Lia menuturkan bahwa harga pemeriksaan itu sebenarnya tergantung pada penyediaan fasilitas, bahan baku, serta kebutuhan operasional.

Karenanya, kata Lia, pemerintah juga harus mengatur harga alat lab dan bahan baku yang digunakan menjadi murah atau terjangkau.

Jika hal itu bisa dilakukan, maka menurut Lia rumah sakit bisa mengikuti kebijakan pemerintah terkait batas maksimal harga swab mandiri.

"Serta kemudahan akses untuk mendapatkannya serta menjamin ketersediaan seluruh kebutuhan, PERSI bisa saja mengikuti batas harga tersebut," ucap Lia.

Sebelumnya, Kemenkes dan BPKP telah menetapkan batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900 ribu.

Batas atas biaya itu hanya berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Harga tertinggi itu tidak berlaku untuk upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pelacakan kontak erat pasien Covid-19.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pihaknya menyutujui adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas tertinggi harga test PCR.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Abdur dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat (2/10) seperti dilansir dari Antara.

Menurut Abdul, keputusan telah mempertimbangkan berbagai komponen biaya secara cermat. Yakni, biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Kemudian, juga memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Nantinya, Kemenkes bakal menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.*

Artikel Terkait