Nasional

KPK Akui Berhutang Atas Kasus DPO Harun Masiku

Oleh : Ronald - Jum'at, 30/10/2020 13:30 WIB

Buronan KPK Harun Masiku (Foto: istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki hutang terkait pengejaran tersangka buron Harun Masiku. 

Sebelumnya, lembaga antirusuah ini telah menangkap buronan terkait kasus suap-gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto, di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Akan tetapi, buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Harun Masiku, tak kunjung tertangkap hingga saat ini.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, tim pemburu KPK akan bekerja keras memburu para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) termasuk Harun Masiku.

"Jadi utang kami terhadap DPO lain dan kami juga terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah juga kerja keras anggota kami yang saya tahu persis bagaimana rekan-rekan di lapangan itu betul-betul bekerja keras sangat semampu mereka," kata Karyoto, Jumat (30/10/2020).

Karyoto menyebut KPK telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah upaya yang telah dilakukan. Pihaknya telah melakukan berbagai macam evaluasi guna memburu mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

"Kami juga sudah melakukan berbagai macam evaluasi mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerja samakan dengan instansi lain. Sehingga memberikan kepastian tentang gerak dari pada DPO-DPO ini," jelasnya.

Dia melanjutkan, KPK juga sudah melalukan kerja sama dengan lembaga lain untuk memburu bekas calon anggota legislatif yang dimaksud.

"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat dan kerja keras anggota kami bagaimana rekan-rekan di lapangan betul-betul berkerja keras semampu mereka. Mudah-mudahan dalam waktu segera juga bisa menyusul ditangkap terhadap DPO lain," imbuhnya.

Diketahui, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. Padahal, tiga tersangka lain yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah divonis bersalah. (rnl)

Artikel Terkait