Nasional

Cair Lagi! Begini Proses Pencairan Banpres UMKM Melalui PNM

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 24/11/2020 18:15 WIB

Pedagang, pelaku UMKM (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hal ini membuat nasabah PNM Mekaar menjadi sebagian dari penrima BPUM atau disebut BLT UMKM ini.

Hingga awal Oktober 2020 lalu, PNM menyebut bahwa BLT UMKM telah disalurkan kepada 4,06 juta nasabah mereka di seluruh Indonesia.

Nasabah juga tak perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini. Sebab, pihak PNM yang akan mengajukannya.

Meski begitu, diperlukan proses panjang hingga dana sebesar Rp2,4 juta bisa cair ke nasabah yang berhak.

Berikut proses penyaluran BPUM atau BLT UMKM melalui PNM Mekaar.

Pertama, PNM mengirimkan data penerima bantuan ke Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Kemudian Kemenkop UKM akan memverifikasi data. Kemudian data akan diserahkan ke bank Himbara, yakni BNI.

Selanjutanya, BNI akan mengecek SLIK kemudian dikembalikan lagi ke Kemenkop UKM.

Berikutnya, Kemenkop akan memproses SKIP melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lalu, Kemenkop mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).

Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Sehingga dana dapat dicairkan ke rekening bank.

Terakhir, Bank melakukan penyaluran ke rekening penerima bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta.*

Artikel Terkait