Nasional

Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Honorer di Era Pandemi

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 25/11/2020 21:30 WIB

Dialog Produktif bertema "Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (19/11/2020).

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program BSU dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp3,6 triliun ini bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS di tengah pandemi Covid-19.

BSU sendiri ditargetkan menyasar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Dr. Abdul Kahar dalam Dialog Produktif bertema "Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" pada Kamis (19/11/2020).

"BSU menjadi skema subsidi bagi guru-guru (honorer), khususnya non-PNS. Kita sangat menyadari bahwa masyarakat, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), tengah terdampak pandemi Covid-19," ujar Abdul Kahar di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

BSU disalurkan untuk 162.000 dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran BSU yang diterima setiap PTK mencapai Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

"Kami mengacu pada program BSU yang terdapat pada Disnaker. Sebelumnya, bantuan yang diluncurkan tercatat sebesar Rp 600.000 per bulan. Namun, kalau di tingkat Disnaker, nilai bantuan tersebut dikalikan empat bulan sehingga nilai totalnya mencapai Rp 2,4 juta. Karena Kemendikbud baru memulai program BSU, maka nilainya hanya dikalikan tiga bulan. Itu sebabnya, besaran BSU yang diterima adalah Rp 1,8 juta," terang Kahar.

Persyaratan Mudah

Syarat PTK untuk mengajukan BSU sangat sederhana antara lain perserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dan berstatus non-PNS. Selain itu, peserta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

"Sebenarnya, kami hanya menyasar tiga kelompok ini. Pada tahap selanjutnya, kami melakukan evaluasi secara administratif, termasuk mengecek bahwa pihak yang mengajukan BSU telah terdaftar di Info GTK dan PDDikti," ungkap pejabat Kemendikbud tersebut

"Penyaluran sudah mulai dilakukan sejak 16 November. Kami langsung mendistribusikan program tersebut karena datanya sudah tersedia. Jadi, kami tidak perlu menunggu data dari lapangan. Kami tinggal mencocokkan data dengan data BPJS dan Kartu Prakerja," jelas Kahar. Kemendikbud menargetkan pencairan dana BSU akan selesai pada akhir November 2020.

Syarat pencairan dana BSU juga sangat mudah. Penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), kemudian mengunduh SK di Info GTK atau PDDikti, serta menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Setelah melengkapi seluruh proses, penerima bantuan akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp 1,8 juta yang dipotong pajak, hingga 30 Juni 2021.

"Data-data kami mudah-mudahan valid. Apalagi, kami telah melakukan validasi dengan mencocokkan data lewat BPJS Ketenagakerjaan serta program Kartu Prakerja. Kami semakin yakin bahwa data-data kami tidak tumpang tindih, khususnya setelah menjalankan koordinasi terkait data tersebut," jelas Kahar.

Dia juga menambahkan, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbarui data jika ada calon penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan, tetapi belum terdaftar. "Tentu saja, kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar pada 30 Juli. Akan tetapi, kami tidak akan menginput data baru", tutupnya.

Tentang KPCPEN

Berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah INDONESIA SEHAT (Prioritas rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan), INDONESIA BEKERJA (Prioritas pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja), INDONESIA TUMBUH (Prioritas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional).

Kontak Media Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bisa melalui Lalu Hamdani 081284519595 / 081212865928, Email : media-kpcpen@covid19.go.id.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait