Nasional

Kasus Tipikor di Kabupaten Indramayu, KPK Periksa 7 Orang Saksi

Oleh : Ronald - Jum'at, 27/11/2020 15:30 WIB

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan terkait saksi dari kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2019.

“Penyidik KPK dijadwalkan  memeriksa 7 orang dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/11/2020). 

Ketujuh saksi tersebut masing-masing adalah Denden Bonni Koswara selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sudiarto selaku Seksi Peningkatan Sarana Prasarana Irigasi Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Lalu, Staf bidang PSDA Dinas PUPR Usni Utomo, dan Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu Amrullah. Selanjutnya, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Yus Rusmadi, Kasubbag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Harun Hermawan, dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Joko Pramono.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (anggota DPRD Jabar 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim). Pemeriksaan di Kantor Kepolisian Resort Cirebon Kota," pungkas Ali.

Sebagai informasi, pada Senin (16/11), lembaga antirasuah resmi menahan Abdul sampai 5 Desember 2020 yang terjerat kasus kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dalam perkaranya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Giat senyap itu meringkus empat orang dan uang senilai Rp685 juta.

Empat tersangka adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaaten Indramayu Omarsyah, mantan Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara dalam penanganan perkara Abdul, Karyoto menjelaskan tim penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Selain itu, lembaga antirasuah telah menyita uang Rp1.594.000.000. (rnl)

Artikel Terkait