Daerah

Densus Amankan Dua Terduga Teroris di Aceh, Salah Satunya PNS

Oleh : Ronald - Jum'at, 22/01/2021 21:05 WIB

Tim Antiteror Densus 88. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror mengamakan dua terduga pelaku teroris di wilayah hukum Polres Langsa, Aceh. Keduanya ditangkap di dua lokasi.

"Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah pada Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB," ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (22/1/2021).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/1) malam. Dua orang yang ditangkap adalah SB alias AF dan MY. "SB alias AF merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil," ujarnya. 

Kemudian lanjutnya, di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota petugas dari Densus 88 juga berhasil mengamankan tersangka MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan. 

Lebih lanjut Winardy menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Densus 88 untuk mengetahui peran serta keterkaitan keduanya dengan jaringan teroris. Winardy menyebut densus 88 memiliki minimal waktu 2 pekan untuk mendalami hal tersebut.

"Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi," terangnya.

"Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Anti Teror," tukas Winardy. (rnl)

 
 

Artikel Terkait