Nasional

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 171 Kg, Ribuan Pil Ekstasi dan Ribuan Kapsul NPs

Oleh : luska - Selasa, 26/01/2021 16:00 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pelaku tindak pidana narkoba, Selasa (26/1/2021).

Ketiga tersangka penyelundupan dan pengedar narkotika yang langsung ditahan oleh BNN tersebut bernama Daeng sabil,  Shahrir dan Pamasangi.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Arman Depari Menjelaskan kepada indonews.id dari ketiga tersangka, petugas berhasil menyita 171 bungkus (171 kg) sabu dan pill ekstasi berjumlah  puluhan ribu butir. Selain itu petugas BNN juga menemukan puluhan ribu kapsul NPs . 

Ditambahkan Arman Depari, penangkapan terhadap ketiga pelaku terjadi di Desa Giliran, Muara Sugihan, Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan speed boat dan dijemput dengan kapal kayu (ship to ship).

Pengendali dan pemilik narkoba tersebut adalah tersangka Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Mata Merah, Palembang.

" Untuk selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Jakarta guna pengembangan dan penyidikan," terang Deputi Pemberantasan BNN mengakhiri. (Lka)

TAGS : Bnn

Artikel Terkait