Nasional

Bareskrim Panggil Abu Janda Pada Senin Terkait Penistaan Agama

Oleh : Ronald - Sabtu, 30/01/2021 20:30 WIB

Permadi Arya alias Abu Janda (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Bareskrim Polri akan memanggil Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin (1/2/2021). Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengusut kasus dugaan ujaran SARA dan penistaan agama.

"Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan `Islam arogan`," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada media, Sabtu (30/1/2021).

Untuk diketahui, Abu Janda dipanggil atas laporan Medya Rischa terkait pernyataannya yang menyebut tentang `Islam arogan`.

Sebelumnya, cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut `Islam arogan` berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain. Pada awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika.

Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya. Cuitan tersebut dipublikasikan hari Minggu (24/1/2021).

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, seperti dilihat, Jumat (29/1/2021).

Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain. Dia menyebut ada Islam yang `arogan` karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

Cuitan itu disorot berbagai pihak, yang tak setuju dengan kata-kata Abu Janda soal `Islam arogan`. Buntutnya, Abu Janda kembali dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi.

Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Dalam LP yang diterima, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannnya pada fit and proper test calon Kapolri pekan lalu menyatakan tak boleh lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di sisi lain, Komjen Sigit mengatakan penegakan hukum juga harus dilakukan secara humanis. (rnl)

Artikel Terkait