Nasional

Kinerja Legislasi DPR RI Dua Tahun Sidang Dinilai Buruk, Prolegnas Jalan Ditempat

Oleh : Mancik - Jum'at, 30/07/2021 13:50 WIB

Iustrasi DPR RI.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah mengakiri tahun sidang II (2020-2021). Masa akhir tahun sidang II ini ditandai dengan rapat paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 tanggal 15 Juli 2021 yang lalu.

Ikatan Pemuda Pemerhati Parlemen menilai, kinerja fungsi legislasi DPR selama dua tahun masa sidang sangat tidak memuaskan atau berjalan di tempat. Hal ini karena banyak target pembentukan UU yang tidak tercapai selama masa sidang tersebut.

Berdasarkan data yang ada, target legislasi DPR pada Tahun Sidang 2019-2020 adalah 48 RUU. Komposisinya, 37 RUU Prolegnas dan 11 RUU Kumulatif terbuka.

Dari target tersebut DPR, hanya mampu mengesahkan sebanyak 8 RUU yang terdiri dari 1 RUU Prolegnas dan 7 RUU Kumulatif Terbuka. Jika diprosentasekan, maka capaian legislasi DPR pada TS. 2019-2020 adalah
sebesar 16.67%.

DPR hanya mampu mengesahkan 1 RUU dari target legislasi Prolegnas pada Tahun Sidang 2019-2020, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimana RUU tersebut merupakan RUU Carry Over.

Jika diprosentasekan maka capaian legislasi Prolegnas TS. 2019-2020 hanya sebesar 2.7%.

Adapun target legilasi DPR pada Tahun Sidang 2020-2021 adalah 40 RUU. Komposisi RUU tersebut yakni 33 RUU Prolegnas dan 5 RUU Kumulatif terbuka, dan 2 RUU sebagai kelanjutan dari TS. 2019-2020 yang tidak masuk dalam Prolegnas TS. 2020-2021.

Dari target yang ada, DPR hanya mampu mengesahkan sebanyak 5 RUU yang terdiri dari 1 RUU Prolegnas, 2 RUU Kumulatif Terbuka, dan 2 RUU sebagai kelanjutan dari Tahun Sidang 2019-2020 yang tidak masuk dalam Prolegnas TS. 2020-2021.

Jika diprosentasekan maka capaian legislasi DPR pada TS. 2019-2020 adalah sebesar 12.50%.

Sementara pada Tahun Sidang 2020-2021, DPR tidak mengalami kemajuan dalam mengesahkan RUU Prolegnas. DPR hanya mampu mengesahkan 1 RUU dari target legislasi Prolegnas pada Tahun Sidang 2020- 2021, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Jika diprosentasekan maka capaian legislasi Prolegnas TS. 2019-2020 hanya sebesar 3.03 %.

Dari seluruh target dan Capaian Legislasi dalam 2 Tahun Sidang (2019-2021), jika digabungkan target legislasi TS 2019-2020 dengan Tahun Sidang. 2020-2021, maka jumlahnya adalah 88 RUU, sedangkan jumlah RUU yang berhasil disahkan sebanyak 13 RUU, maka capaian legislasi DPR selama 2 TS yakni 2019-2021 hanya 14.77%.

Sedangkan, target legislasi Prolegnas Tahun Sidang 2019-2020 dan Tahun Sidang. 2020-2021 berjumlah 70 RUU, sedangkan jumlah RUU yang berhasil disahkan hanya sebanyak 2 RUU, maka capaian legislasi DPR selama 2 Tahun Sidang yakni 2019-2021 hanya 2.86%.

Dari data target dan capaian produk legislasi yang tercapai, Ikatan Pemuda Pemerhati Parlemen menegaskan,pencapaian legislasi Prolegnas DPR lebih rendah daripada capaian legislasi Non-Prolegnas baik pada TS. 2019-2020 maupun TS 2020-2021.

Hal ini menunjukkan, DPR tidak memproritaskan penyelesaian RUU-RUU dalam daftar Prolegnas daripada RUU Non-Prolegnas baik pada Tahun Sidang 2019-2020 maupun Tahun Sidang 2020-2021.

Lima Point Rekomendasi kepada DPR RI

Melihat capaian legislasi DPR selama dua tahun masa sidang terkahir, Ikatan Pemuda Pemerhati Parlemen (IP3) secara tegas mengatakan, kinerja legisalasi DPR dalam 2 TS (2019-2021) sangat BURUK. Hal ini karena DPR RI tidak fokus membahas RUU yang telah ditetapkan dalam program legislasi nasional.

DPR juga diniai lamban menetapkan Prolegnas, seperti misalnya pada TS 2019-2020, Prolegnas baru diumumkan dalam Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II, sedangkan pada TS. 2020-2021, Prolegnas baru diumumkan dalam pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV.

Karena itu, Ikatan Pemuda Pemerhati Parlemen (IP3), menyampaikan beberapa point rekomendasi yakni:

Pertama: DPR menetapkan Prolegnas di awal Masa Persidangan sehingga memiliki waktu yang cukup dan terukur dalam melakukan pembahasan , pengesahan, sampai pengundangan RUU.

Kedua: DPR memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU yang telah ditetapkan dalam RUU Prolegnas agar capaian DPR dalam fungsi legislasi menjadi lebih terukur.

Ketiga: DPR memprioritaskan pembahasan RUU-RUU, terutama RUU-RUU yang terdapat dalam Prolegnas yang mewakili kepentingan masyarakat untuk disahkan dan menghentikan polarisasi pembahasan RUU yang hanya mewakili kepentingan Elit.

Keempat: DPR dapat mengkaji ulang beberapa RUU dalam Prolegnas dengan isu atau tema besar yang sama untuk dijadikan 1 agar pembahasan RUU -RUU tersebut lebih efektif dan tidak membuka peluang akan terjadinya tumpang tindih antara 1 UU dengan UU yang
lainnya di kemudian hari.

Kelima: DPR mengevaluasi fungsi legislasi berdasarkan capaian kinerja selama dua Tahun Sidang yang sudah dilalui sebagai acuan perbaikan kinerja legislasi pada Tahun Sidang berikutnya.

Artikel Terkait