Nasional

Putuskan Tak Tahan 2 Tersangka Penembakan Laskar FPI, Ini Alasan Kejagung

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 25/08/2021 08:15 WIB

6 laskar FPI (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Agung memutuskan tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyebut tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa. Keduanya tidak ditahan karena merupakan anggota kepolisian yang mendapat jaminan tidak kabur dari atasannya.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," kata Leonard, Rabu (25/8/2021).

Leonard mengatakan saat ini surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.

"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Bareskrim) bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Leonard, Jakarta.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu, Primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Artikel Terkait