Daerah

Mafia Tanah Berkedok Kepala Desa, Darulnnajah ikut Bermain

Oleh : rio apricianditho - Selasa, 01/08/2023 10:08 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Inikah yang disebut mafia tanah?, Tiga Kepala Desa Cidokom, Gunung Sindur, Bogor dari periode yang berbeda punya kesamaan yaitu menjual tanah yang bukan miliknya. Tanah yang mereka jual merupakan tanah ahli waris almarhum Suroso seluas 35.000 (3,5 hektar), kini yang tersisa hanya sekitar 5.000 meter. Ponpes Darulnnajah ikut terseret aksi manipulasi tanah 3,5 hektar.

Tiga Kepala Desa itu nekad menjual tanah milik orang lain karena tergiur dengan kekayaan secara instan tanpa memperdulikan hak orang lain. Akibatnya kuasa hukum ahli waris bakal melaporkan kelakuan ketiga Kades tersebut.

Joskusport Silalahi SH selaku kuasa hukum mengatakan, Ketiga Kades tersebut melakukan perbuatan melawan hukum, menjual tanah yang bukan miliknya. Ketika lahan milik almarhum Soroso mereka jual bermodal surat letter C dan perjanjian antara ahli waris dengan Kades soal kesepakatan jual beli namun perjanjian tersebut sudah dibatalkan karena tak terjadi transaksi.

"Tanah seluas 3,5 hektar terpecah dalam 5 Sertifikat Hak Milik (SHM), disana disebutkan riwayat kepemilikan tanah dari tangan pertama hingga atas nama Suroso. Kelima sertifikat tersebut diterbitkan tahun 1988 oleh Badan Pertanahan Nasional, tapi masih ada girik di kantor desa setempat", ungkap Jos didampingi ahli waris Urip Sutikno.

Adapun tiga Kepala Desa itu, Wirta, Ahmad Dahlan, dan yang kini menjabat Sain Saputra, ketiga orang tersebut seenaknya menjual tanah yang bukan miliknya. Bahkan ponpes yang ada di Cidokom Darulnnajah telah menguasai tanah seluas 8.000 meter lebih padahal menurut pengakuan kuasa hukum ahli waris tak pernah menjual tanah tersebut.

Lalu beberapa rumah mewah berdiri di tanah almarhum Suroso, ada pula ruko dan tanah kosong yang sudah dipagari tembok. "Ahli waris tak pernah menjual lahan yang kini diakui Darulnnajah, beberapa hunian disana, ruko dan lahan kosong yang dipagari itu", tandasnya.

Dikatakan, setelah ditelusuri ternyata mereka yang telah menguasai tanah ahli waris mengaku membeli dari ketiga pimpinan desa dari tiga periode. Menurutnya, saat hal itu dikonfirmasi ke Kepala Desa mereka menjual atas dasar surat perjanjian yang telah dibatalkan dan mantan kepala desa mengakui berdasarkan surat letter C.

Lahan milik ahli waris sudah 'dikangkangi' pihak lain, maka kuasa hukum bersama ahli waris mendatangi BPN Kabupaten Bogor guna menanyakan warkat tanah milik almarhum Suroso. Saat mendengar penjelasan BPN mereka kaget, bahwa tanah milik Soroso belum berubah namun dikatakan ada overlap dengan tanah tersebut.

Mengetahui hal itu, ahli waris bermaksud memperbaharui sertifikat milik orangtua mereka, namun sudah 2 tahun BPN tak pernah menindaklanjuti keinginan ahli waris. Dari 5 sertifikat yang ingin diperbaharui, hanya 1 yang dikeluarkan BPN untuk diperbaharui itupun di tanah yang masih 'bersih' alias belum dijual ke pihak lain oleh 3 Kepala Desa Cidokom.

Artikel Terkait