Nasional

Sosialisasikan PP Nomor 36 Tahun 2023, Pemerintah Tingkatkan Pemahaman Dana Hasil Ekspor bagi Pelaku Ekspor

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 01/09/2023 19:27 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara maraton di tiga kota yakni Jakarta, Pontianak, dan Medan. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi nasional yang dilakukan Pemerintah guna meningkatkan pemahaman pelaku ekspor atas substansi yang ada dalam aturan baru DHE SDA tersebut.

Sosialisasi tersebut dilakukan beberapa kali di Kota Jakarta dengan menyasar seluruh eksportir DHE SDA, pelaku usaha sektor perikanan dan nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), sedangkan sosialisasi di Kota Pontianak menyasar pelaku usaha dan eksportir di sektor kehutanan. Sosialisasi di Kota Medan dikhususkan untuk pelaku usaha dan eksportir di sektor perkebunan, serta pekan depan akan dilanjutkan untuk eksportir di sektor pertambangan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan bahwa aturan terkait DHE tersebut sejatinya bukan merupakan hal baru bagi eksportir, sebab sejak tahun 2011 Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan monitoring DHE. Kemudian pada tahun 2019, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan eksportir SDA untuk memasukkan DHE SDA-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) melalui Rekening Khusus DHE SDA.

“PP Nomor 36 Tahun 2023 itu bukan barang baru, 2010-2011 kita sudah jalankan policy DHE. Sehingga ini bukan hal baru bagi eksportir, khususnya eksportir SDA,” ungkap Sesmenko Susiwijono dalam Sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2023 kepada Nasabah LPEI di Graha Sawala, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (21/08). 

Dalam aturan baru DHE SDA pada PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut terdapat konsepsi baru terkait transaksi DHE SDA di mana selain wajib memasukkan devisa hasil ekspornya ke dalam SKI, eksportir SDA yang memiliki nilai ekspor per dokumen ≥ USD250.000,00 wajib menempatkan (retensi) sebanyak paling sedikit 30% dari devisa hasil ekspornya ke dalam instrumen penempatan DHE SDA selama paling singkat 3 bulan.

Selain itu, saat ini terdapat empat instrumen penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus (reksus) DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan LPEI berupa promissory note valuta asing, dan instrumen Bank Indonesia berupa Term Deposit (TD) Valas DHE.

Instrumen penempatan DHE SDA tersebut dapat dimanfaatkan untuk agunan kredit rupiah, underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank, dan underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara Bank dengan Bank Indonesia. Secara spesifik disampaikan pula bahwa TD Valas DHE dapat dialihkan menjadi transaksi Swap antara Bank dengan Bank Indonesia untuk kepentingan nasabah eksportir DHE SDA.

Lebih lanjut, Bank Indonesia juga akan melakukan pengawasan terhadap kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA. Guna memastikan efektivitas pengawasan, Bank Indonesia mewajibkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan eksportir adalah satu dan tidak berubah untuk semua kegiatan terkait DHE SDA. NPWP ini menjadi identitas eksportir dalam rangka pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA.

Dalam rangka mendukung implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 ini OJK telah mengirimkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan tanggal 8 Maret 2023 perihal penempatan DHE SDA pada term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI, dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan tanggal 24 Juli 2023 terkait penegasan kewajiban penempatan dana DHE SDA pada Sistem Keuangan Indonesia (SKI), bank dapat menggunakan dana DHE SDA sebagai agunan tunai, serta kualitas fasilitas kredit/pembiayaan yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan lancar.

Selanjutnya, eksportir yang tidak memenuhi kewajiban DHE SDA akan dikenakan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor yang pengenaannya aan diberitahukan kepada pihak terkait secara periodik. Hasil pengawasan oleh BI dan OJK atas kewajiban DHE SDA ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Artikel Terkait