Nasional

Dorong Keterbukaan Informasi, KI Pusat MoU dengan 5 Lembaga Negara

Oleh : very - Selasa, 17/10/2023 19:28 WIB

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam acara Rakernis ke-12 yang diadakan di Hotel Episode Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/10/2023). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat menggelar Rakernis ke-12 yang diadakan di  Hotel Episode Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/10/2023).

Rakernis tersebut untuk membahas Harmonisasi Program dan Kegiatan Komisi Informasi se-Indonesia untuk tahun 2024.

Dalam Rakernis tersebut juga dilakukan Kesepakatan MoU yaitu menerima respons positif dari berbagai pihak, termasuk Ketua KI Provinsi Aceh, Arman Fauzi, Ketua KI Sulteng, Abbas Rahim, dan Wakil Ketua KI Papua, Joel Wanda. Rakernis ke-12 dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga 18 Oktober 2023 dan melibatkan seluruh KI Provinsi/Kabupaten/Kota secara offline dan online.

Dalam acara tersebut, Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan lima lembaga sekaligus terhadap KPU RI, ORI, LPP RRI, KND RI, dan KEIND yang dilakukan pada Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) KI seluruh Indonesia.

Penandatanganan MoU ini melibatkan Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, bersama Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua ORI Muhammad Najih, Ketua KND Dante Rigmalia, Direktur RRI Hendrasmo, dan Ketua KEIND Afda Rizal Armashita.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menggarisbawahi pentingnya kerja sama itu dalam mendorong keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.

"Keterbukaan informasi bukanlah tugas yang bisa diselesaikan sendirian, tetapi harus melibatkan berbagai pihak," ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama ini dalam memperkuat lembaga KI di seluruh Indonesia guna meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Kerja sama ini juga melibatkan berbagai lembaga strategis seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang memiliki peran kunci dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi.

Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua KI Pusat, menjelaskan bahwa kerja sama dengan KPU adalah langkah konkret untuk mendukung Pemilu dan Pemilihan 2024. MoU ini memberikan landasan yang kuat untuk komunikasi, koordinasi, kerja sama, dan sinergi dalam pelaksanaan pemilu yang transparan dan adil.

Selain itu, kerja sama dengan lembaga lain seperti Ombudsman RI (ORI), Komisi Nasional Disabilitas RI, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Kamar Enterpreneur Indonesia (KEIND) juga menegaskan komitmen untuk mendorong aksesibilitas informasi publik dan meningkatkan keterbukaan di berbagai sektor.

Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menjelaskan bahwa kerja sama melibatkan berbagai aspek, termasuk koordinasi, komunikasi, konsultasi, sosialisasi, dan pelatihan terkait Pemilu dan Pemilihan. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang terbuka, jujur, dan adil.

Gede Narayana, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, menyoroti pentingnya kerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas RI untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses informasi yang layak.

Sementara Rospita Vici Paulyn, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi, menekankan pentingnya kerja sama dengan KEIND dalam sosialisasi peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat, Samrotunnajah Ismail, menyoroti pentingnya kerja sama dengan RRI dalam penyebaran informasi publik. Kerja sama ini mencakup penerimaan konten, alokasi waktu, dan sumber daya manusia untuk memperkuat upaya penyebaran informasi.

Inisiatif ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia dan melibatkan berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut. ***

Artikel Terkait