Nasional

Tanggapan Menteri ATR/BPN Soal Pernyataan Mahfud MD Terkait Redistribusi Tanah di Era Jokowi

Oleh : very - Selasa, 23/01/2024 12:48 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa program redistribusi tanah yang dilakukan saat ini sudah berjalan sejak 1961.

“Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar, dari 1961 sampai 2014. Kita (pemerintah) sudah menyertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,” kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (22/1).

“Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,” tambah Hadi.

Pernyataan itu merupakan tanggapannya terhadap pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD dalam debat Cawapres, yang menyebut belum ada satupun sertifikat untuk redistribusi tanah yang dibagikan.

Adapun redistribusi merupakan proses peralihan tanah yang dimiliki oleh individu atau kelompok kepada masyarakat atau individu lainnya dengan berbagai tujuan. Salah satunya adalah untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

Tanah yang diredistribusikan merupakan hasil dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan.

Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu juga menambahkan, bahwa kementerian yang dia pimpin terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam upaya akselerasi redistribusi tanah.

Dia menyebut ada sekitar 22 ribu desa di kawasan hutan yang sedang diupayakan untuk diserahkan ke masyarakat.

Langkah tersebut, menurut Hadi, merupakan komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan reforma agraria, yang menurutnya bukan tugas satu kementerian saja.

“Saya harus koordinasi dengan KLHK agar diberikan penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan. Kami juga koordinasi dengan KKP untuk selesaikan permasalahan masyarakat yang hidup di atas perairan, di pesisir. Reforma agraria bukan hanya dilakukan oleh ATR/BPN. Namun ada juga dari KLHK dan KKP. Jadi permasalahan pertanahan bisa diselesaikan asal sinergi antara ATR/BPN dengan KLHK dan KKP dan ini masih dalam proses. Oleh sebab itu, tahun 2024 akan kita tingkatkan sinergi dan koordinasi,” ujar Hadi seperti dikutip suaramerdeka.com.

Perdebatan terkait redistribusi tanah terjadi ketika Mahfud MD menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tentang kebijakan reforma agraria yang sudah dilakukan oleh pemerintahan saat ini.

"Agenda reforma agraria akan kita lanjutkan juga terkait kepemilikan tanah dan juga pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap), redistribusi tanah, dan one map policy akan dilanjutkan," kata Gibran.

Mahfud menjawab bahwa ada tiga hal penting yang dilakukan reforma agraria yaitu pertama, legalisasi, kedua redistribusi, lalu yang ketiga pengembalian klaim-klaim hak atas tanah.

"Nah, ini yang sekarang belum satu pun ada sertifikat redistribusi, yang ada itu baru legalisasi, yaitu orang yang sudah punya (tanah) lalu diberi sertifikatnya. Yang lain belum dapat redistribusinya ini," ujarnya.***

 

Artikel Terkait