Nasional

Sengketa Tanah di Pramuka Ujung, Kuasa Hukum Terdakwa Cecar Saksi Ahli

Oleh : rio apricianditho - Kamis, 12/09/2024 22:44 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang sengketa lahan di Jalan Pramuka Ujung, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menghadirkan saksi ahli Tata Ruang dan Pembangunan. Kuasa hukum terdakwa mencecar kesaksian terkait ijin yang dikeluarkan Pemprov DKI, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan saksi ahli hanya menjelaskan secara normatif terkait keluarnya SP3L dan SIPPT, dan dirinya tak mau mengungkapkan apakah boleh ijin tersebut keluar sebelum lahan bersertifikat. namun dirinya mengatakan, secara prosedural ijin IPPT seharus lahan yang sudah dibebaskan.

Penasihat hukum terdakwa, yang dipimpin Zerry Syafrial S.H., M.M., berulang kali menanyakan masa berlaku surat tersebut. Saksi ahli hanya menjawab sesuai dengan kapasitas sebagai ahli tata ruang, namun ia mengetahui dari aturan yang ditetapkan Pemprov DK, ituI hanya berlaku 6 bulan dan bisa dimohonkan kembali.

Mendengarkan keterangan saksi ahli yang kurang relevan dengan gugatan persengketaan lahan, majelis hakim meminta JPU menghadirkan lembaga yang mengeluarkan sertifikat tanah yaitu BPN. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda menghadirkan Kanwil BPN DKI.

Usai persidangan Zerry Syafrizal SH mengatakan, saksi yang dihadirkan dari Pemprov DKI yang spesifikasinya di pembangunan. Karena hanya itu keahliannya maka kami hanya menanyakan konsistensi SP3L dan SIPPT. Penjelasan saksi SP3L berakhir hanya 6 bulan berdasarkan Keputusan Gubernur tahun 90.

"Jika melihat fakta di sidang sebelumnya SP3L itu terbit 1997, artinya itu sudah habis masa berlakunya kalau tidak dilakukan pembebasan (tanah). Sampai saat ini tidak dilakukan pembebasan karena masih bersengketa, artinya SP3L itu batal demi hukum", ujarnya.

Sementara terkait SIPPT memang waktunya tidak terbatas menurut saksi, namun kuasa hukum terdakwa mengatakan, SIPPT sudah dibatalkan berdasarkan putusan PTUN. Putusan majelis hakim PTUN tahun 2015 membatalkan SIPPT yang dikeluarkan Pemprov DKI.

Dikatakan, seharusnya jika itu sudah dibatalkan pengadilan, maka SP3L yang menjadi dasar laporan pelapor (PT Bumi Putera Waluyo) itu sudah batal demi hukum. Kalau dasarnya saja sudah batal demi hukum, kenapa bisa naik ke persidangan seperti saat ini?.

Artikel Lainnya